Masa Cegah Habis, Rusli Zainal Segera Bisa ke Luar Negeri

Selasa, 09 April 2013 – 20:10 WIB
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal saat ini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, sejak April tahun lalu Rusli juga sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi sehingga tak bisa ke luar negeri.

Namun besok (10/4), masa cegah atas Rusli bakal berakhir, sementara KPK belum mengajukan perpanjangan pencegahan atas tersangka kasus suap PON Riau dan korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) itu. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengajukan perpanjangan cegah lagi atas nama Rusli ke Imigrasi.

"Memang pencegahan untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) sudah dilakukan perpanjanghan yang kedua dan berakhir besok. Soal diperpanjang atau tidak, tadi Deputi Penindakan (Warih Sadono) waktu saya konfirmasi mengatakan belum mengajukan perpanjangan kembali ke Imigrasi," kata Johan di Jakarta, Selasa (9/4) malam.

Namun demikian, kata Johan, biasanya KPK memang hanya dua kali mengajukan permohonan cegah atas nama seseorang ke Imigrasi. Artinya, saksi ataupun tersangka hanya dicegah setahun saja. "Biasanya pencegahan itu dilakukan selama dua kali berturut-turut," kata dia.

Lantas kapan Rusli Zainal diperiksa dalam kasus suap PON? Johan belum bisa memastikannya.

Yang jelas, tambah Johan, pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Rusli masih terus dilakukan penyidik. Kemarin, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi antara lain mantan karyawan PT Waskita Karya, Sumartyo dan Manajer Operasi PT Adhi Karya Wilayah II Riau, Judhi Prihandi.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Undang Menteri BUMN Harus Izin Komisi VI DPR

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler