jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Kota Bekasi mengungkap kasus pencabulan di bawah umur di Perum GSP 2 Jalan Duku Rt. 012/015 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi.
Kapolres Kota Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, tersangka bernama Ronny Irfan alias Regan Bin Karyo.
BACA JUGA: Aparat Gabungan Bersenjata Bergerak ke Dalam Hutan, 3 Orang Langsung Disergap
"Tersangka merupakan warga Perum GSP 2 Jalan Duku Rt. 012/015," kata Hendra dalam rilis pers yang diterima JPNN.com, Selasa (8/9).
Sementara korban berinisial ANS (18). Dia merupakan warga Perum BTR Blok J6/26 Rt. 003/017 Kelurahan Cimuning, Kecamatam Mustika Jaya, Kota Bekasi.
BACA JUGA: Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Sama Pak Azwar
"Kejadian pada Minggu (23/2) lalu sekitar pukul 03.00 Wib di Perum GSP 2 Jl. Duku Rt. 012/015 Desa Ciledug Kecamatan Setu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Bakal Ultimatum Hadi Pranoto
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama