Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Sama Pak Azwar

Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Ada Pak Azwar

Minggu, 06 September 2020 – 00:47 WIB
Tersangka Nova Satria Wijaya dan Azwar digiring petugas. Foto: Sumeks

jpnn.com, PRABUMULIH - Oknum guru SMPN di Kota Nanas ini tidak patuh dicontoh. Pelaku Nova Satria Wijaya (38) ditangkap polisi usai menggelar pesta narkoba dengan rekannya Azwar (63).

Pada Sabtu (5/9), sekitar pukul 05.00 WIB, warga Jalan Mayjen Ryacudu Metro Pusat, Lampung ini digerebek Tim Macam Puti Satresnarkoba bersama Azwar di kediamannya, Jalan Sepatu Gang Melati Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA: Mendadak Dijemput Polisi, Oknum Guru Ini Akui Sudah Lama Terlibat Narkoba

Pengerebekan tersebut didasari laporan masyarakat, resah sering dijadikan lokasi pesta sabu di kediaman Azwar tersebut.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan dua buah klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

BACA JUGA: Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Kok Pengelola Enggak Tahu? Begini Kata Polisi

Lalu, satu buah pirek kaca berisi sabu 1,45 gram, satu ball plastik bening, 1 helai celana training warna biru dongker, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 Unit Hp merk Vivo Y1 warna hitam, dan 1 buah HP merk Sony XYS warna silver.

Usai penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA: Suami Meringkuk di Tahanan, Istri Memilih Selingkuh dengan Pria Lain, Sampai Hamil

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasatres Narkoba AKP Fadilah Ermi Ersa Yani menerangkan, tersangka Azwar merupakan pemain lama dari penyalahgunaan narkoba.

“Kalau tersangka NSW (inisial, red) baru kali ini terjerat kasus narkoba. Diduga merupakan pemakai baru, saat kami gerebek hingga sekarang (kemarin sore, red) masih dalam keadaan fly alias tinggi akibat pengaruh sabu-sabu yang digunakannya,” terangnya.

Tersangka Nova Satria Wijaya, kata Fadilah, merupakan PNS dan guru olahraga di SMPN di Bumi Seonggok Sepemuyian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.

“Ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya. (03/ryan/sumeks)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler