jpnn.com - NATUNA - Masa jabatan 69 kepala desa di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, diperpanjang dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Pengukuhan masa jabatan kades tersebut dilakukan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri, Senin (1/7).
BACA JUGA: 276 Kades di Ponorogo Segera Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Wan menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan berdasar perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Wan, tujuan penambahan masa jabatan ini ialah supaya pembangunan di desa lebih maksimal.
BACA JUGA: Masa Jabatan 56 Kepala Desa di Bangka Tengah Diperpanjang
"Ini adalah hal yang menggembirakan dan membahayakan karena terlalu lama," ucap Wan Siswandi.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan itu, Wan berharap para kepala desa bisa menciptakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA: Mantan Lurah dan Kepala Desa Se-Lebak Banten Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Wan mengatakan program yang bermanfaat ialah yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, baik pada masa kini maupun pada masa hadapan.
"Ingat, kepala desa tidak membuat program sendiri, tetapi semua dibingkai melalui aturan. Oleh karena itu, setiap program harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Wan.
Dia juga mengingatkan kepada kepala desa untuk selalu mengutamakan kepentingan umum daripada pribadi maupun golongan.
Wan meminta kepala desa untuk terus belajar mengenai aturan dan selalu berkoordinasi serta berkonsultasi dengan penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Natuna dalam membuat program agar tidak salah dalam mengambil kebijakan
"Istikamah dalam menjalankan pemerintahan desa dengan baik," imbuh dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi