jpnn.com - KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, memperpanjang masa jabatan 56 kepala desa di kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Bangka Tengah Padlillah mengatakan perpanjangan jabatan kepala desa itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA: Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
Dia menjelaskan bahwa dalam UU itu masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
"Sebelumnya jabatan kades hanya enam tahun namun diperbolehkan menjabat selama tiga periode sepanjang masih terpilih," katanya di Koba, Minggu (9/6).
BACA JUGA: Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Kepala Desa Ngaso Ditangkap Polres Rohul
Dia mengatakan kepala desa sebelumnya berstatus PAW atau yang habis masa jabatan atau yang dipilih pada 2022 akan diperpanjang 2 tahun lewat SK bupati dengan dasar UU Nomor 3 Tahun 2024 itu.
Menurut dia, pihaknya akan menyiapkan SK perpanjangan tersebut paling lambat September 2024 dan akan dikukuhkan ulang oleh Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman.
BACA JUGA: Kini Warga Desa Wukirsari Merasakan Manfaat Kampung Madani
"Jadi, 56 kepala desa ini nanti akan dikukuhkan kembali oleh bupati dan kami targetkan September 2024 sudah dikukuhkan," ujarnya.
Dia mengimbau para kades selalu mematuhi peraturan dan menjaga etika sebagai pejabat desa, serta tidak melanggar kode etik sebagai pejabat yang ada di desa.
"Kepala desa itu pejabat di desa dan harus mematuhi peraturan, menjalankan etika sebagai pejabat dan jangan sampai tersangkut persoalan hukum," ujarnya.
Padlillah berharap dengan adanya peraturan ini bisa membuat seluruh kepala desa lebih semangat membangun desanya masing-masing.
"Saya berharap kepala desa lebih fokus bekerja dan gali potensi sumber daya alam yang ada di desa dengan penuh inovasi," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi