Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Maksimal 4 Tahun

Rabu, 21 Agustus 2019 – 06:59 WIB
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang. Foto: Kemendagri

jpnn.com, SURABAYA - Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan Kepala Daerah dengan masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Akmal Malik, MSi mengatakan, hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Dukung Pasha Ungu Maju Pilkada 2020

"Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang," kata Akmal Malik, saat acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Selasa (20/8/2019).

Singkatnya masa jabatan tersebut, membuat Kemendagri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi.

BACA JUGA: Pasha Ungu Incar Jabatan Gubernur, Provinsi Mana?

Sedangkan untuk para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, akan diberikan ganti rugi gaji.

BACA JUGA: Diduga Ada Operasi Intelijen di Balik Kerusuhan di Manokwari dan Video UAS

BACA JUGA: Anak-anak KH Maruf Diminta tak Aji Mumpung untuk Ikut Kontestasi Politik

Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Diakui Akmal, dalam perjalanannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, memang ada hal-hal yang belum sempurna. Namun yang pasti sampai sekarang pemerintah masih merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara langsung.

"Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu," timpalnya.

Saat ini, kata Akmal, pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak.

Kemendagri mencatat, ada berbagai masalah aktual yang sering terjadi dalam Pilkada. Diantaranya mahalnya ongkos seorang kandidat, dana Pilkada yang besar sehingga menggerus APBD, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut Pilkada.

Terkait berbagai hal tersebut, Kemendagri sudah memiliki tujuh kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada serentak. Tiga di antaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN.

Untuk mendalami berbagai hal yang timbul, dia mengaku pihaknya terus menggelar FGD di berbagai daerah agar bisa didapatkan berbagai penyempurnaan pelaksanaan Pilkada Serentak dan kemungkinkan perubahan regulasi.

Setelah melaksanakan FGD di Padang awal Agustus 2019 lalu, pada Selasa (20/8/2019) Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri telah melaksanakan FGD di Surabaya.

BACA JUGA: Pengumuman: Rekrutmen PPPK Tahap II Diundur

Adapun narasumber dalam FGD kali ini adalah Prof Dr H Djohermansyah Djohan, MA (Guru Besar IPDN/Mantan Dirjen Otda Kemendagri); Prof Dr Juanda, SH (Dosen IPDN), Dr Hermawan (Dosen Universitas Brawijaya Malang), Leo Agustino Ph.D (Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten), dan Dr Haryadi M.Si (Dosen Universitas Airlangga Surabaya). (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangsel Butuh Pemimpin Muda Kreatif


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler