Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi? PPP Sih Oke

Kamis, 26 Mei 2016 – 02:02 WIB
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menyambut positif wacana tentang pembatasan masa jabatan ketua umum partai sebagaimana dilontarkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. Arsul bahkan menyebut ide yang dilontarkan Jimly itu merupakan sebuah pencerahan.

"Prof Jimly mau memberi pencerahan agar kaderisasi sebaik mungkin. Di sisi lain, partai kedaulatannya di tangan anggota partai," kata Arsul di gedung DPR Jakarta, Rabu (25/5).

BACA JUGA: Perppu Baru Jokowi, Ada Hukuman Mati untuk Pelaku Pencabulan Anak

Bagi PPP, kata Arsul, pembatasan jabatan ketua umum partai pun bukan persoalan. “PPP tidak masalah,” tegasnya.

Lebih lanjut Arsul menambahkan, PPP justru sudah menerapkan aturan tentang pembatasan masa jabatan ketua umum di partai Kakbah itu. Aturan itu dituangkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

BACA JUGA: Presiden Diminta Tetapkan Hari Lahir Pancasila

“Di AD/ART (PPP), tidak boleh ketum lebih dari dua kali masa jabatan. Itu kembali ke masing-masing partai," tambahnya

Sebelumnya Jimly mengatakan, ada kecenderungan demokrasi di internal partai politik tak jalan jika masa jabatan ketua umum tak dibatasi. Menurutnya, tiadanya pembatasan jabatan ketua umum partai juga akan menghambat kaderisasi.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Lagi, Menteri Ini Tokoh Paling Inovatif 2016

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpar Promosi di Platinum Fashion Mall Bangkok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler