Masa Jabatan Pengganti Anggota BPK Tunggu Putusan MK

Rabu, 29 Mei 2013 – 20:32 WIB
JAKARTA - DPR saat ini sedang melakukan proses fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengganti antarwaktu (PAW) anggota BPK Taufiqurrahman Ruki.

Namun, terkait masa jabatan anggota BPK hasil PAW terpilih nantinya, masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, MK saat ini sedang melakukan uji materi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya Pasal 22 ayat 1 dan ayat 4 berdasarkan permohonan yang diajukan oleh anggota BPK hasil PAW, Bahrullah Akbar beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Bahrullah Akbar, Arman Remi mengatakan, saat ini uji materi UU Nomor 15 Tahun 2006 terkait masa jabatan anggota BPK hasil PAW hanya tinggal menunggu putusan MK. Jika MK mengabulkan permohonan kliennya, maka persoalan masa jabatan anggota BPK hasil PAW haruslah menyesuaikan dengan putusan tersebut.

“Kalau uji materi ini dikabulkan, maka masa jabatan anggota BPK hasil PAW harus tetap lima tahun sesuai UU BPK. Putusan MK itu nantinya juga bisa berlaku bagi calon anggota BPK pengganti Taufiqurrahman Ruki yang kini sedang dipilih oleh DPR,” kata Arman Remi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5).

Arman Remi mengatakan, dasar pemikiran uji materi terhadap masa jabatan anggota BPK hasil PAW ini tak jauh berbeda dengan uji materi masa jabatan anggota KPK hasil PAW yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap masa jabatan pimpinan KPK hasil PAW Busyro Muqoddas pada 2011.

Saat itu, MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK Busyro KPK tetap empat tahun, meski berstatus pengganti pimpinan KPK sebelumnya, Antasari Azhar.

Putusan MK itu pun ditetapkan berlaku surut karena keluar setelah selesainya pemilihan pimpinan KPK di DPR. DPR sebelumnya menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas hanyalah satu tahun, melanjutkan masa jabatan Antasari Azhar.

Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat jika anggota pimpinan KPK hasil PAW hanya menduduki masa jabatan sisa dari pimpinan yang digantikan, maka hal itu melanggar prinsip kemanfaatan sebagai tujuan hukum.

Sebab, proses seleksi pimpinan KPK pengganti mengeluarkan biaya yang relatif sama besarnya dengan proses seleksi lima orang pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK pengganti tidak dapat disamakan dengan mekanisme PAW bagi anggota DPR dan DPD karena mekanismenya tidak melalui proses seleksi baru.

Arman Remi mengatakan, proses seleksi calon anggota BPK untuk PAW sendiri tak jauh berbeda dengan seleksi calon anggota pimpinan KPK. Yakni, melalui serangkaian proses fit and proper test di DPR.

“Relatif sama proses seleksinya dengan KPK. Makanya, klien kami menilai keputusan terkait masa jabatan anggota BPK hasil PAW saat ini diskriminatif dan mengusik hak konstitusionalnya sebagai warga negara,” ujarnya. (sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Herman Herry: Saya Diundang Makan, Tidak Bicara Simulator

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler