jpnn.com - JAKARTA – Posisi Irman Gusman selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sedang dalam dilema. Pasalnya, sejumlah anggota DPD RI dalam rapat paripurna DPD RI yang saat ini tengah berlangsung di Gedung Nusantara IV, menyuarakan kocok ulang terhadap posisi Ketua DPD RI yang saat ini dijabat Irman Gusman.
“Rapat Paripurna ini harus ambil putusan 2,5 tahun masa jabatan Ketua DPD RI, ketuk palu dan kita voting,” kata anggota DPD RI dari Maluku Utara, Basri Salamah, dalam sidang paripurna yang dipimpin Irman Gusman, Jumat (15/1).
BACA JUGA: Gugatan Mana yang Gugur? Sebentar Lagi MK Keluarkan Putusan
Kalau putusan paripurna DPD RI ini nantinya dinilai melanggar UU MD3, lanjutnya, DPD bisa mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau nantinya MA memutuskan putusan paripurna DPD yang memutus masa jabatan 2,5 tahun ini melanggar UU MD3, kita kembali ke posisi jabatan lima tahun,” tegasnya.
BACA JUGA: Politikus Muda Gantikan Sang Petarung
Dari pantauan JPNN, saat ini tengah berlangsung voting terhadap tiga opsi, yakni masa jabatan 2,5 tahun, 5 tahun dan abstain.(fas/jpnn)
BACA JUGA: KPU Tak Akan Mutakhirkan Kembali DPT Untuk Pilkada Simalungun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Puji Tiga Daerah Ini
Redaktur : Tim Redaksi