jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) menjanjikan pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN yang mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK dikebut dan kelar sebelum tenggat waktu 6 bulan sejak UU ASN 2023 diundangkan.
Namun, hingga saat ini belum jelas mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK. Termasuk, jenis honorer apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time dan siapa yang berhak jadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Batas Waktu Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Bakal Berubah, Nih Penyebabnya
Saat ini sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024, yang dimulai 28 November 2023.
Masihkan para anggota Komisi II DPR memberikan perhatian terhadap nasib jutaan honorer di saat mereka sendiri sedang berjuang untuk kepentingan politik masing-masing?
BACA JUGA: 11 Ribu Honorer Teknis Administrasi Siap-Siap Diangkat PPPK, Data Clear Tanpa Bodong
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 13 November 2023, MenPAN-RB Azwar Anas baru sebatas menjelaskan alternatif metode pengangkatan honorer jadi PPPK.
Saat itu, Menteri Anas menjelaskan bahwa tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN. S
BACA JUGA: Peserta Seleksi PPPK 2023 Harus Menjalani Praktik Kerja, Bobot Nilai 40%
Dia mengatakan, terhadap honorer yang lolos audit, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas saat itu.
Pada poin tersebut, tidak dijelaskan apakah seluruh honorer dengan beragam jenis pekerjaan akan diangkat jadi PPPK Part Time ketika sudah dinyatakan data valid. Tidak adakah yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu?
Saat itu Anas mengatakan, “alternatif lain yakni melakukan penetapan dan penyesuaian status honorer menjadi PPPK sesuai dengan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang dapat dipergunakan.”
Mas Anas juga mengisyaratkan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi-afirmasi.
“Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapat dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan,” kata Menteri Anas.
Nah, kalimat Mas Anas tersebut juga belum klop dengan pernyataannya bahwa honorer lolos audit akan menjadi PPPK Part Time.
Lagi-lagi, pertanyaan besarnya ialah jenis honorer apa saja yang akan jadi PPPK Penuh Waktu dan siapa bakal diangkat jadi PPPK Part Time?
Mas Anas saat raker tersebut juga menegaskan bahwa PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Keduanya akan ditetapkan dengan status sama dan mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN,” kata Menteri Anas.
8 Poin Kesimpulan Raker Komisi II DPR
Raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Azwar Anas dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat itu menghasilkan delapan butir kesimpulan.
Delapan poin kesimpulan dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dikutip dari situs resmi DPR RI.
Pertama, Komisi II DPR RI mendukung KemenPAN-RB melaksanakan tujuh agenda transformasi dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.
Kedua, Komisi II DPR RI mendorong KemenPAN-RB segera menyelesaikan penyusunan PP agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan UU ASN.
Ketiga, mengingat banyaknya perubahan komponen manajemen ASN dalam UU ASN, maka Komisi II DPR RI mendorong KemenPAN-RB meningkatkan koordinasi dengan BKN dan stakeholder lainnya, guna memastikan tujuh agenda transformasi yang diatur dalam PP memiliki sinkronisasi dengan UU ASN dan tidak tumpang tindih dengan peraturan turunan lainnya.
Keempat, terhadap Tenaga Non-ASN yang sudah terdata, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB dan BKN meningkatkan koordinasi dengan BPKP untuk menyelesaikan verifikasi dan validasi data tenaga honorer, agar pemerintah segera mendapatkan data yang valid dalam menyusun skenario penataan tenaga non-ASN.
Kelima, terhadap tenaga non-ASN yang belum terdata, Komisi II DPR RI bersama-sama dengan Kementerian PAN-RB dan BKN untuk mencari solusi terhadap masalah tersebut.
Keenam, berkaitan dengan skenario penataan tenaga non-ASN Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memiliki jadwal dan mekanisme penataan yang jelas, serta memberikan berbagai kemudahan yang berpihak pada tenaga honorer baik dalam mekanisme PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu.
Ketujuh, dalam rangka mempercepat penerbitan PP sebagai turunan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Komisi II DPR RI, KementerianPAN- RB, BKN dan LAN sepakat untuk melakukan rapat konsinyering.
Kedelapan, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN- RB mendorong ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu 2024. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu