Masa Kampanye Pilkada 2018 Ditetapkan 135 Hari

Kamis, 08 Juni 2017 – 00:32 WIB
Komisi II DPR menggelar rapat konsultasi bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu. Direktur Politik Dalam Negeri Diten Polpum Kemendagri Dr. Bahtiar (baju putih). Foto: ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat konsultasi bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, kemarin.

Direktur Politik Dalam Negeri Diten Polpum Kemendagri Bahtiar yang ikut hadir dalam rapat menjelaskan, konsultasi ini membahas penyusunan lima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUP).

BACA JUGA: Alasan Farhan Daftar Bakal Calon Walkot Bandung Lewat PDIP

Yakni PKPU tentang tahapan pilkada, PKPU pemutakhiran data pemilih, PKPU tentang pencalonan, dan PKPU yang mengatur tentang kampanye.

“Terakhir, PKPU yang mengatur tentang perhitungan suara dan penetapan,” terang Bahtiar saat dihubungi wartawan.

BACA JUGA: Pilkada di Lima Provinsi Punya Potensi Kerawanan

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam paparannya mengatakan, masa kampanye Pilkada 2018 dijadwalkan 135 hari.

Itu berarti ada tambahan sekitar sebulan jika dibandingkan dengan pilkada lalu yang hanya 102 hari.

BACA JUGA: Inilah 12 Nama Dianggap Layak jadi Cagub

Pram beralasan, penambahan masa kampanye dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih panjang untuk penyelesaian sengketa pencalonan dan persiapan pemenuhan logistik pemungutan suara. ’’Dengan begitu, persiapan keduanya lebih longgar,’’ ujarnya di hadapan komisi II.

Selain perubahan tersebut, lanjut dia, PKPU tahapan dan jadwal tidak mengalami perubahan yang signifikan. Hanya meratifikasi dan mengubah tanggal dari yang sebelumnya.

’’Untuk pemungutan suara, kami menetapkan 27 Juni 2018,’’ imbuhnya.

Menanggapi tawaran tahapan dan jadwal yang disusun KPU, nyaris tidak ada perdebatan yang berarti. Semua anggota dewan hanya manggut-manggut. ’’Ini kan agenda yang rutin. Kita percaya sama KPU kalau kerja,’’ kata anggota Komisi II Zulkifli Anwar.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy yang memimpin rapat konsultasi sempat menawarkan kembali untuk masukan. Namun, tidak ada yang mempersoalkan jadwal yang disusun. ’’Jadi sudah klir ya,’’ kata politikus PKB tersebut.

Sebaliknya, pembahasan justru terfokus pada mekanisme penyediaan dan ketersediaan anggaran pilkada.

Anggota Komisi II Yandri Susanto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawal betul penganggaran dana pilkada. Sebab, jika merujuk pengalaman sebelumnya, pencairan anggaran menjadi persoalan setiap pelaksanaannya.

’’Pengalaman lalu, ada daerah yang tidak patuh. Terutama kepala daerah yang tidak punya keterkaitan dengan pilkada,’’ kata politikus PAN tersebut.

Guna memastikan proses dan kualitas pilkada bisa membaik, jaminan atas ketersediaan anggaran perlu dipenuhi. ’’Jangan sampai H -7 pelaksanaan masih ada yang belum cair,’’ imbuhnya. (far/c4/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Isu-isu Krusial RUU Pemilu yang Belum Disepakati


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler