Ini Isu-isu Krusial RUU Pemilu yang Belum Disepakati

Selasa, 06 Juni 2017 – 14:55 WIB
Wakil pemerintah saat rapat Pansus RUU Pemilu, Selasa (30/5). Dari kiri: Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Bahtiar (deret kedua, tengah). Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu belum juga mencapai babak final.

Sejumlah isu krusial masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Panitia Kerja maupun Pansus RUU Pemilu, untuk segera dirampungkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu Ditambah

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat membutuhkan undang-undang tersebut sebagai dasar penyusunan peraturan pelaksanaan.

Karena pemungutan suara pemilu serentak sudah disepakati akan digelar 17 April 2019 mendatang. Untuk itu, tahapan verifikasi partai politik paling lambat sudah harus dilaksanakan 1 Oktober 2017.

BACA JUGA: Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu Hanya di Pusat

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, setidaknya masih terdapat beberapa isu krusial yang belum disepakati.

Sementara beberapa isu lainnya meski telah disepakati, namun masih perlu penjelasan lebih lanjut.

BACA JUGA: Dapil Kalbar Terbelah Dua, Jika Tambahan Kursi Disetujui

"Ada beberapa memang belum diputuskan, mudah-mudahan sebelum batas waktu selesai," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (6/6).

Berikut 4 Isu Krusial Yang Belum Disepakati:

1. Ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold). Ada tiga usulan: 3,5 persen, 5 persen dan 7 persen.

2. Ambang batas partai politik dapat mencalonkan presiden (presidential threshold). Usulan: 0 persen, 10 persen atau 20 persen dari hasil pemilu sebelumnya.

3. Sistem pemilu yang akan digunakan. Usulan: sistem terbuka dan sistem terbuka terbatas.

4. Metode konversi suara. Usulan: metode sainte lague modifikasi dan kuota hare.

Isu Krusial Sudah Disepakati Namun Perlu Penjelasan Lebih Lanjut:

1. Disetujui jumlah anggota DPR ditambah 15 kursi. Namun pembagian belum disepakati. Ada usulan tambahan hanya untuk luar Pulau Jawa.

2. Jumlah anggota KPU di tingkat pusat ditambah menjadi 11 dan Bawaslu 9 orang. Namun untuk KPUD jumlahnya belum disepakati. Baru disetujui akan disesuaikan dengan letak geografis dan jumlah penduduk masing-masing daerah.

Isu Krusial yang Sudah Disetujui Namun Masih Menimbulkan Perdebatan:

- Seleksi calon anggota DPD lewat panitia seleksi yang dibentuk gubernur dan menjalani fit and proper test di DPRD. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Ingatkan Pansus RUU Pemilu Pegang Komitmen, Kelar 15 Juni


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler