Masa Kepala Daerah Dilantik di Tahanan?! Gak Elok

Kamis, 02 Agustus 2018 – 08:49 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, MALANG - Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan akan tetap melantik calon kepala daerah terpilih yang sekarang ditahan karena terjerat kasus korupsi.

Sebab aturan perundang-undangan menyatakan, selama belum ada kekuatan hukum tetap, maka calon kepala daerah dengan status tersangka berhak dilantik. Tapi tidak elok jika kemudian kepala daerah dilantik di dalam tahanan. Ia sebagai Menteri Dalam Negeri akan coba mencari jalan terbaik.

BACA JUGA: Laporan Penggunaan Dana Desa Cukup Satu Lembar

" Kami enggak ingin ada yang dilantik di LP (tahanan)," kata Tjahjo, pada wartawan usai menghadiri acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa di GOR Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8).

Pihaknya, lanjut Tjahjo, bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam aturan, jika memang belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka calon kepala daerah terasebut harus dilantik. Tapi mungkin, kata Tjahjo, akan dibahas solusi terbaik.

BACA JUGA: Berharap Ada Dana Khusus untuk Kelurahan dan Kecamatan

"Aturan UU-nya sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap bisa dilantik kepala daerah pemenang pilkada," katanya.

Prinsipnya, kata dia, karena UU menyatakan jika belum ada kekuatan hukum tetap, maka kepala daerah berstatus tersangka harus tetap dilantik.

BACA JUGA: Mendagri Minta Camat Ikut Awasi Penggunaan Dana Desa

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 ayat 6 serta ayat 7 UU Pilkada menyatakan meski sudah berstatus tersangka, kepala daerah terpilih tetap harus dilantik.

Namun memang tidak elok jika pelantikan dilakukan di tahanan. Karena itu Mendagri ingin ada jalan yang terbaik. Sehingga acara pelantikan tak ternodai. "Tetap dilantik," kata Bahtiar.

Merujuk ketentuan UU, lanjut Bahtiar, begitu selesai dilantik kepala daerah yang ditahan, langsung diberhentikan sementara. Wakilnya yang lantas menjadi pelaksana tugas kepala daerah, sampai ada keputusan hukum tetap atau kata putus dari pengadilan yang bersifat inkrah. Baru jika sudah inkrah, kepala daerah diberhentikan permanen.

"Saat itu juga (usai dilantik, red) diberhentikan sementara dan langsung wakil kepala daerah diangkat jadi jadi Plt atau pelaksana tugas. Selanjutnya pada ayat 8 kalau sudah berkekuatan hukum tetap maka diberhentikam secara permanen dan wakil kepala diangkat menjadi kepala daerah," katanya. (rl/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gencar OTT Sasar Kada, Jangan Lupa Kasus Kakap


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler