jpnn.com, JAKARTA - Dukungan terhadap usulan Dirjen Guru Tenaga kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk menghilangkan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus berdatangan.
Ketum Guru Honorer Negeri masa kerja 10 tahun ke atas (GHN10 ) H. Nasrullah ikut bersuara lantang menyerukan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons cepat usulan tersebut.
BACA JUGA: Guru Honorer Negeri Masa Kerja di Atas 10 Tahun Menuntut Diangkat PPPK Tanpa Tes
"Dirjen GTK Prof. Nunuk Suryani sudah melontarkan ide yang sangat berpihak kepada PPPK agar program 1 juta PPPK guru ada kesinambungannya. Tidak hanya jadi ASN PPPK 1-5 tahun, setelah itu tidak jelas nasib guru," tutur Nasrullah kepada JPNN.com, Rabu (31/5).
Dia menilai apa yang dilakukan Dirjen Nunuk menunjukkan pejabatnya paham tentang dunia pendidikan khususnya nasib guru.
BACA JUGA: 21 PPPK Nakes Bangka Barat Dilantik, Bong Ming Ming Berpesan Begini
Betapa besar pengorbanan guru honorer untuk menjadi ASN PPPK, tetapi kontaknya malah dibatasi. Dirjen Nunuk, kata Nasrullah pasti bisa merasakan bagaimana keresahan guru honorer ketika diangkat PPPK
"Sudah masa kerjanya selama jadi honorer tidak diakui, dikontak pula. Iya kalau kontraknya kontinyu," ujarnya.
BACA JUGA: PPPK 2023, Pemkab Sangihe Mengusulkan Penerimaan 858 Orang, Semoga Bisa Diakomodasi
Dia melanjutkan kalau kepala daerahnya berganti dan akhirnya memberhentikan PPPK-nya (yang diangkat kepada daerah sebelumnya) dengan alasan yang dicari-cari seperti kinerja buruk, gurunya yang dirugikan.
Selain itu, perpanjangan kontrak PPPK dinilainya rawan KKN. Bisa saja oknum pegawai membisniskan perpanjangan kontrak kerja itu demi meraup keuntungan.
"Ketakutan dan keresahan guru ini rupanya terbaca oleh Prof. Nunuk makanya usulannya itu mencuat saat rapat kerja gabungan Komisi X DPR RI," kata Nasrullah yang mencalonkan diri menjadi Bacaleg Partai Gelora Dapil Aceh untuk DPR RI ini.
Dia menilai perekrutan ASN PPPK untuk guru masih belum sempurna. Contohnya, penempatan guru masih banyak yang sangat jauh dari domisilinya.
Nasrullah pun mengusulkan sebaiknya di dalam peraturan ASN PPPK guru disamakan saja dengan PNS sehingga dalam masa tertentu bisa pindah. Tentunya dengan alasan yang bisa diterima, seperti PNS pindah tugas.
Jika PPPK tidak bisa pindah, maka beberapa tahun ke depan negara akan banyak kekurangan guru ASN lagi. Sebab, akan banyak PPPK yang tidak akan bersedia diperpanjang kontraknya lagi.
Menurut Nasrullah, banyak guru yang tahap awal ini menerima penempatan PPPK 2021/2022 karena sudah kepalang basah. Walaupun jauh mereka terima, tetapi cepat atau lambat mereka akan berhenti.
"Ini fakta, karena banyak yang menerima setengah hati. Tujuannya mengumpulkan modal dan berbisnis di daerah asal, kemudian berhenti menjadi ASN PPPK," cetusnya.
Dia menambahkan hal ini juga akan menimbulkan permasalahan besar ke depannya. Kemungkinan besar, itu pula yang sudah dibaca Prof Nunuk, sehingga melontarkan ide untuk meniadakan kontrak kerja PPPK di dalam revisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad