Masa Pandemi, Fintech Bisa Jadi Solusi Penyaluran Kredit untuk UMKM

Rabu, 07 Oktober 2020 – 22:48 WIB
Ilustrasi Fintech. Foto: Google

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum penting financial technology (fintech) membantu percepatan pemulihan sektor UMKM.

"Jadi, yang bisa dilakukan dalam hal ini ialah masuknya pemain-pemain swasta untuk membantu percepatan pemulihan UMKM, salah satunya melalui keberadaan fintech sehingga ini merupakan momentum yang penting," kata Bhima dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Fintech P2P Lending Berperan Penting untuk Kemajuan UMKM

Menurut dia, berdasarkan survei Asian Development Bank pada Juni 2020, terlihat jelas bahwa 90 persen UMKM membutuhkan bantuan keuangan di masa pandemi Covid-19.

"Ini yang perlu didorong, artinya 90 persen UMKM membutuhkan bantuan pinjaman dan pada masa seperti sekarang peran fintech menjadi lebih penting," ujarnya.

BACA JUGA: Awas, Ada 120 Fintech Ilegal Bergentayangan

Pandemi Covid-19 pada tahun ini membuat banyak negara melakukan lockdown dan pembatasan sehingga gejolak yang dirasakan bukan hanya di sektor keuangan, melainkan juga merata di sektor UMKM.

Ekonom Indef tersebut melihat bagaimana di Jakarta pembatasan sosial berskala besar diberlakukan secara lebih ketat, dan aktivitas sebagian besar aktivitas kerja dan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia dilakukan dari rumah membuat para pelaku UMKM kesulitan dalam berjualan.

BACA JUGA: Rihanna Minta Maaf soal Lagu Hadis Nabi di Peragaan Pakaian Dalam

Dari sisi suplai, ada keluhan lain dari pelaku UMKM di mana ketersediaan bahan baku, terutama dari impor terhambat pada sisi logistik.

"Banyak UMKM yang mengandalkan bahan baku dari luar negeri sehingga berdampak dari sisi suplai. Artinya, baik dari sisi demand maupun supply UMKM betul-betul terdampak," kata Bhima.

Kendati demikian, menurut dia, fintech itu setiap kali terjadi krisis, seperti krisis pada tahun 2008 menjadi momentum melesatnya fintech cukup tinggi di banyak negara.

Masyarakat di banyak negara, seperti Amerika Serikat saat itu mulai mencari alternatif sumber pembiayaan selain dari lembaga perbankan, kemudian bank-bank lebih berhati-hati menyalurkan pinjaman sehingga membuat fintech lending menjadi salah satu alternatif dengan menyalurkan pembiayaan kepada sektor-sektor yang tidak mendapatkan kredit dari perbankan.

Yang menarik di Indonesia, para penyelenggara fintech baik itu fintech lending maupun pembayaran, sangat ekspansif khususnya menjelang pandemi Covid-19.

"Ketika terjadi pandemi dan krisis, tiba-tiba semua orang bicara bahwa fintech bukan lagi porsi kecil atau fintech hanya mengisi kekosongan yang ditinggalkan bank, melainkan bisa jadi fintech sebagai pengganti atau replacement dari sistem keuangan konvensional," kata Bhima. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler