Masa Penahanan Angie Ditambah 40 Hari Lagi

Selasa, 15 Mei 2012 – 19:31 WIB

JAKARTA - Upaya Angelina Sondakh maupun penasihat hukumnya untuk mendapat penangguhan penahanan pupus sudah. Alih-alih memberi penangguhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memperpanjang masa penahanan terhadap Angelina.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa besok (16/5) tahap pertama penahanan Angie -panggilan Angelina- selama 20 hari telah berakhir. Untuk kepentingan penyidikan, masa penahanan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu pun diperpanjang.  "Surat perpanjangan untuk penahanan tahap kedua selama 40 hari sudah keluar. Mulai 17 Mei," kata Johan di KPK, Selasa (15/5).

Terpisah, pengacara Angie, Teuku Nasrullah mengaku sudah menerima surat perpanjangan penahanan untuk kliennya. "Angie menerima surat perpanjangan penahanan, karena masa pertama penahanan berakhir tanggal 16 Mei," kata Nasrullah di gedung KPK, sore tadi.

Berdasarkan surat perpanjangan dari KPK, maka tahap kedua penahanan Angie berlaku mulai 17 Mei hingga 25 Juni. Pada kesempatan itu Nasrullah juga menyebutkan bahwa kliennya meminta diperlakukan sama dengan tahanan lain. Dengan demikian, tidak ada kesan bahwa Angie didiskriminasi.

Nasrullah mencontohkan, hingga saat ini hak Angie untuk dikunjungi anak-anaknya juga masih terhambat. Terutama hak kunjungan anak Angie yang masih berusia 2 tahun.

Sementara izin dari KPK, Angie hanya boleh dikunjungi anak-anaknya pada hari Senin dan Kamis. "Saya tidak tahu alasa KPK. Angie berharap anaknya bisa berkunjung setiap hari. Minimal setengah jam," ujar Nasrullah.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikalahkan Yusril, Mendagri Patuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler