Masa Penahanan Dhana Ditambah Sebulan Lagi

Senin, 30 April 2012 – 17:01 WIB

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memperpanjang masa  penahanan tersangka korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika.  Perpanjangan penahanan selama 30 hari ini merupakan yang ketiga kalinya sejak mantan pegawai Ditjen Pajak itu ditahan.

"Kita perpanjang 30 hari  ke depan mulai 1 Mei sampai 30 Mei 2012," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)  Kejagung, Adi Toegarisman, Senin (30/4). Sejak 2 Maret lalu, Dhana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Adi, surat permohonan perpanjangan Dhana sudah dilayangkan penyidik ke pengadilan pada pekan lalu.  Perpanjangan dilakukan karena penyidik memerlukan tambahan  waktu untuk menyelesaikan kasus "rekening gendut" milik PNS di Pemda DKI itu.

Adi menambahkan, penyidikan memang masih difokuekan ke Dhana dengan harapan berkas perkaranya segera selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan.  Selain resmi memperpanjang penahanan Dhana, hari ini penyidik juga memeriksa 3 saksi yakni N, LB, dan BI. "Kita panggil tujuh saksi tapi yang hadir tiga orang. Sisanya dijadwalkan diperiksa pekan depan," tambah Adi.

Di luar Dhana, kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka lain yakni Direktur Utama PT Mutiara Virgo (MV) Jhony Basuki, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo Herly Isdiharsono, Direktur Utama PT APM Salman Maghfiroh, mantan atasan Dhana, Firman. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permadi: Polisi Kok Lindungi Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler