Masa Penahanan Roy Suryo Kembali Diperpanjang

Rabu, 21 September 2022 – 18:42 WIB
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan tersangka Roy Suryo, hingga kini masih terus bergulir.

Penyidik Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menpora tersebut.

BACA JUGA: Shi Tae Yong Siap Hapus Rekor Buruk dengan Bawa Timnas Indonesia Menang Lawan Curacao

"Perpanjangan 20 hari, kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Zulpan mengatakan saat ini kasus Roy Suryo masih berproses dan dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA: Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK dalam Kasus Meme Stupa, Zulpan: Tak Berpengaruh

"Sekarang sudah dikirim ke jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Zulpan.

Lebih lanjut dia juga mengatakan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: UEFA Nations League: Italia Krisis Pemain Jelang Hadapi Inggris & Hungaria

Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Migor, Saksi Ungkap Usul DMO 20 Persen dari Dirjen Daglu

Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler