jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menanggapi soal pengajuan perlindungan oleh Roy Suryo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut dia, pengajuan perlindungan tersebut merupakan hak setiap warga negara.
BACA JUGA: Roy Suryo Digarap Penyidik Selama 11 Jam, Bagaimana Statusnya?
"Jadi, respons kami silakan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan. Apakah dia memosisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/7).
Perwira menengah Polri itu menambahkan proses hukum terhadap terhadap Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur masih tetap berjalan.
BACA JUGA: Aipda S dan Briptu R Ditahan, AKBP Harissandi: Dadakan
"Ini sedang berproses. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi. Namun, penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas," tutur Zulpan.
Alumnus Akpol 1995 itu juga menegaskan rekomendasi LPSK yang diterima mantan Menpora itu tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA: Seusai Menggarap Gadis, FZ Tak Menyangka Polisi Sudah di Depan Kamar Hotel
"Tidak berpengaruh. Hanya minta perlindungan kan. Nanti, silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya," tutur dia.
"Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggil Mahasiswi ke Rumah, Guru Besar OHU Menempel dari Belakang, Brak, Terjadilah!
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone