JAKARTA -- Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap lahan pemakaman bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bogor, Usep Jumenio, Pegawai Honorer Pemkab Bogor, Listo Welly Sabu, serta seorang pihak swasta lainnya, Nana.
"Masa penahanan tersangka ID, LWS, SS, NS dan UJ diperpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Senin (6/3). Saat ini para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan masing-masing.
Untuk UJ dan LWS dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Untuk NS dan SS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Iyus Djuher, ketua DPRD Bogor itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
Para tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bogor, Usep Jumenio, Pegawai Honorer Pemkab Bogor, Listo Welly Sabu, serta seorang pihak swasta lainnya, Nana.
"Masa penahanan tersangka ID, LWS, SS, NS dan UJ diperpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Senin (6/3). Saat ini para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan masing-masing.
Untuk UJ dan LWS dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Untuk NS dan SS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Iyus Djuher, ketua DPRD Bogor itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Diminta Lindungi Korban Perbudakan
Redaktur : Tim Redaksi