jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara Rachmawati Soekarnoputri, Teguh Santosa menyatakan, ada ketidakadilan terkait penangkapan terhadap sebelas orang yang diduga melakukan makar, Jumat (2/12). Dia membandingkannya dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Teguh mengatakan, Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Meski begitu, gubernur DKI berstatus nonaktif itu belum juga ditahan.
BACA JUGA: Dhani Terbelit Kasus, Gerindra Nggak Menyesal
Perlakuan berbeda diperlihatkan kepolisian ketika menangkap Rachmawati Cs. "Mbak Rachma dan yang lain dikasih surat penangkapan. Ini sedang dipertontonkan ketidakadilan," kata Teguh dalam diskusi Dikejar Makar di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12).
Teguh menuturkan, polisi menangkap Rachmawati di rumahnya di kawasan Jatipadang, Pejaten, Jakarta Selatan. Proses penangkapan dilakukan pada pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA: Tak Merasa Salah, Sri Bintang Tetap Tenang Jalani Penahanan
Setelah itu, Rachmawati dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk menjalani pemeriksaan. Padahal, putri Proklamator RI Bung Karno itu tak mungkin melarikan diri.
"Kita sama-sama tahu, Mbak Rachma mau lari ke mana? Untuk menggerakan badan saja dia butuh orang mendorong kursi rodanya," ucap Teguh.
BACA JUGA: Ketua MPR Beberkan Alasan Polri Tangkap 10 Terduga Pelaku Makar
Selain itu Teguh juga menegaskan, Rachmawati tidak mungkin melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan. "Bagaimana Mbak Rachma mau menggerakkan orang untuk menggulingkan pemerintahan yang sah? Enggak ada pikiran untuk makar," ungkapnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Aksi Solidaritas untuk Persebaya Jelang Laga Timnas di Pakansari
Redaktur : Tim Redaksi