Masa Seleksi Calon Penasihat KPK Diperpanjang

Rabu, 27 Maret 2013 – 21:37 WIB
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa seleksi selama sepekan lagi. Pasalnya, waktu yang ada tidak cukup untuk melakukan seleksi calon pengganti Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin itu.

"Kenapa diperpanjang sepekan lagi, karena menurut Pansel waktu yang ada tidak cukup," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (27/3).

Menurut Johan, sebenarnya ada 50 calon yang mendaftar. Dari seleksi administrasi, hanya 35 yang lolos dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. "Ada 35 calon yang lolos seleksi administrasi," ujarnya.

Tim Pansel Penasihat KPK dipimpin oleh sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo. Sedangkan anggotanya antara lain bekas Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Mochtar Pabotinggi, bekas Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto  dan bekas Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.

Ada lima tahapan dalam seleksi ini. Dimulai dari pendaftaran, seleksi administratif, penilaikan kompetensi dan integritas, serta penilaian lanjutan yang terdiri dari wawancara dengan pansel, tes simulasi dan tes kesehatan, dan tahap terakhirnya adalah wawancara dengan pimpinan KPK.

Saat ini KPK hanya memiliki dua orang penasihat. Sementara Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan komisi antirasuah itu memiliki empat orang penasihat. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Rusli, Kahar Dicecar Soal Anggaran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler