Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menegaskan bahwa penayangan iklan kampanye di luar jadwal merupakan pelanggaran pidana. Karena itu, KPID mengharapkan tidak ada lembaga penyiaran yang membandel. Pasalnya, pada putaran pertama dan menjelang putaran kedua masih banyak ditemukan penayangan iklan di luar jadwal.
"Kasus iklan APPSI yang diputuskan melanggar ketentuan kampanye oleh Panwaslu DKI Jakarta dapat menjadi rujukan bagi media penyiaran untuk tidak menayangkan iklan-iklan serupa," ujar Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil dalam jumpa pers di Pecenongan, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
Hamdani juga mengingatkan agar lembaga penyiaran tetap bersikap netral dalam pemberitaan pilkada DKI. Lembaga penyiaran harus memastikan tidak ada unsur keberpihakan dalam tiap siarannya.
Hamdani memberi contoh penyajian profil pasangan calon haruslah berimbang. Kekurangan dan kelebihan pasangan calon harus disajikan apa adanya. Selain itu penyajian tag line juga harus diperhatikan. Hamid mengatakan tag line tayangan tidak boleh mengindikasikan salah satu calon baik dan yang lainnya jahat. "Buatlah tag yang lebih netral seperti 'Foke VS Jokowi', ketimbang misalnya 'David VS Goliath'," ucap Hamdani.
Selain iklan kampanye, Hamdani juga mengingatkan bahwa penayangan hasil quick count sebelum usainya pemungutan suara juga dilarang. Peraturan ini dibuat untuk mencegah usaha penggiringan opini publik. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curiga Mau Dukung Foke Karena Uangnya
Redaktur : Tim Redaksi