Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Mengingatkan Jangan Kampanye di Medsos

Senin, 12 Februari 2024 – 09:50 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 pada 11–13 Februari 2024. 

Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

BACA JUGA: Cegah Politik Uang, Bawaslu DKI Jakarta Gelar Patroli di Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform medsos.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di medsos, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jet Tempur Mirage Bikin Heboh, KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi, Begini Kronologinya

Menurut Lolly, Bawaslu juga mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

BACA JUGA: KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2).

Jadi, lanjut Lolly, untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada, maka nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran.

"Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” ungkapnya.

Lebih lanjut Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan  saat pemungutan suara nanti.

Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 Ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apa pun, termasuk uang digital juga dilarang. Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler