Masa Tenang, Pengumuman Hasil Survei Dilarang

Sabtu, 07 Juli 2012 – 20:23 WIB

JAKARTA - Masa kampanye pilkada DKI 2012 akan berakhir Minggu besok (8/7) tepat pukul 10.00 WIB. Selama masa tenang KPU DKI Jakarta melarang lembaga survei untuk mengumumkan hasil surveinya soal peluang kemenangan pasangan calon gubernur.
 
"KPU menghimbau lembaga survei tidak mengumumkan hasil survei selama masa tenang dan saat pemungutan suara berlangsung," kata Ketua Pokja dan Pemungutan Suara, Sumarno kepada pers di kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Sabtu (7/7).
 
Menurut Sumarno, pengumuman hasil survei boleh diumumkan usai proses pemungutan suara. Pemungutan suara tanggal 11 Juli 2012 berlangsung dari pukul 07.00 - 13.00 WIB. "Setelah itu silahkan," imbuh Sumarno.
 
Sumarno menjelaskan, KPU melarang pengumuman hasil survei saat masa tenang kampanye karena bisa digunakan salah satu pasangan calon untuk berkampanye. "Karena ini dapat digunakan untuk bahan kampanye oleh salah satu pasangan calon," ujar Sumarno.
 
Ketua Pokja Kampanye, Suhartono mengatakan bahwa selama masa tenang seluruh pasangan calon harus menghentikan aktivitas kampanye. Keenam pasangan calon juga wajib menurunkan alat peraga yang dipasang di tempat-tempat umum. Suhartono menegaskan, lembaganya akan memberi sanksi kepada pasangan calon yang tidak mematuhi himbauan tersebut.
 
"KPU menghimbau tim pasangan calon segera menurunkan alat peraga pada masa tenang. Bila tidak diturunkan akan diberi teguran dan sanksi administratif," tegas Suhartono. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemungutan Suara Digelar, PNS Libur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler