Masa Tugas Satgas TKI Berakhir

Jumat, 07 September 2012 – 10:30 WIB
JAKARTA- Masa kerja Satugas Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) sejatinya berakhir pada 7 Juli lalu. Sempat muncul wacana perpanjangan akan masa tugas Satgas TKI. Namun, hal tersebut dibantah Mantan Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat.

Humphrey memastikan, masa kerja Satgas TKI tidak akan diperpanjang. "Tidak mungkin diperpanjang, karena sebelumnya masa kerja Satgas sudah diperpanjang,"jelas Humphrey di Jakarta, Kamis (6/9)."

Humphrey memaparkan, pembentukan Satgas TKI ditandai dengan Keppres No 17 tahun 2011. Keppres tersebut dikeluarkan pada bulan Juli tahun lalu. Sesuai isi Keppres, masa kerja Satgas TKI hanya enam bulan. "Jadi pada Januari 2012 lalu sebenarnya sudah berakhir. Tapi kemudian oleh Presiden dengan berbagai pertimbangan, akhirnya diperpanjang enam bulan lagi sampai Juli,"urainya.

Selama masa kerjanya, Humphrey mengklaim kinerja Satgas TKI sudah mencapai target. Dia memaparkan, pihaknya berhasil menangguhkan hukuman mati bagi sekitar 200 TKI. Dari jumlah tersebut, terdapat 76 TKI yang telah berhasil terbebas dari hukuman mati.

"Jadi dari 76 ini ada yang hukuman matinya diganti hukuman seumur hidup atau dibebaskan dari hukuman penjara. Sementara sisanya masih ditangguhkan hukuman matinya. Yang jelas, selama masa kerja Satgas tidak ada TKI yang dihukum mati,"tegasnya.

Selain terkait hukuman badan, Humphrey juga memaparkan jika keberadaan Satgas TKI membantu memperlancar hubungan antara Indonesia dan negara-negara tujuan TKI, seperti Arab Saudi, Malaysia dan Singapura. Satgas TKI juga telah menciptakan sistem perlindungan di luar negeri bagi TKI, salah satunya dengan menunjuk pengacara tetap untuk mendampingi para TKI yang bermasalah. Pengacara-pengacara tetap tersebut baru ada di Malaysia dan Arab Saudi. "Karena di dua negara itu paling banyak terjadi kasus,"lanjut dia.

Humphrey menuturkan, sebenarnya pemerintah telah memiliki dana besar untuk mengurus perlindungan warga negaranya yang berada di luar negeri, termasuk TKI. Setidaknya setiap tahun, pemerintah mendapat Rp 2 miliar untuk dana perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut. "Jadi sudah seharusnya sekarang pemerintah yang mengambil alih tugas Satgas. Apalagi yang bertanggung jawab atas para TKI di luar negeri adalah KBRI. Kita (Satgas) tidak ingin diperpanjang, karena itu adalah tanggung jawab pemerintah,"ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka mengusulkan agar masa kerjas Satgas TKI tidak lagi diperpanjang. Dia menilai, anggaran untuk Satgas senilai Rp 100 miliar yang diambil dari dana Kemenakertrans, hanya menghamburkan dana APBN. Politikus PDIP itu pun akan mendesak pemerintah untuk lebih fokus dengan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan segera melakukan pembahasan RUU tersebut.(Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Hartati Hadapi Jumat Keramat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler