jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 46 jemaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah, Kamis (30/6).
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.
BACA JUGA: 46 Calon Haji asal Indonesia Dipulangkan, Tak Disangka Penyebabnya, Alamak!
Perusahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat, itu tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Menanggapi masalah tersebut, Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non-kuota).
BACA JUGA: Waduh, 46 Calon Haji Bervisa Tak Resmi, Ini Travel yang Memberangkatkan
"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Wamenag Zainut yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Minggu (3/6).
Zainut menjelaskan visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi, diharapkan betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.
BACA JUGA: Baru 30% Kursi PPPK Terisi, Pengangkatan Massal Mendesak, Jika Tidak...
Pria kelahiran 20 Juli 1963 itu mengaku sangat prihatin karena masih terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji.
Dikatakan, hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika jemaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji.
"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," tambah dia.
“Pastikan semuanya baik, travelnya termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid,” sambungnya.
Dia mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalan haji.
“Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang memakai visa mujamalah,” ujar Wamenag Zainut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu