MS Glow Menanggapi Istri Putra Siregar soal Uang Damai Rp 60 Miliar, Oalah

Selasa, 19 Juli 2022 – 13:54 WIB
Louisa Tuhatu, Head of Corporate Communications J99 Corp (kiri), Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow (tengah), di J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak MS Glow membantah kabar yang menyebut meminta uang damai Rp 60 miliar kepada PS Store Glow.

Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis menegaskan kliennya tak pernah meminta uang damai kepada PS Store Glow.

BACA JUGA: Istri Putra Siregar Ungkap Pihak MS Glow Sempat Minta Uang Damai Rp 60 Miliar

"Itu tidak ada," ujar Arman Hanis di gedung J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

Dia lantas menjelaskan awal mula persoalan uang yang disebut-sebut sebagai uang damai itu.

BACA JUGA: Kembali Sindir Bos MS Glow, Nikita Mirzani: Bagaimana Rasanya Kalah

Hal itu berawal dari laporan MS Glow terhadap PS Store Glow ke kepolisian.

"Saat itu bagaimana, apa yang diinginkan pihak PS Glow hanya bersedia meminta maaf. Yang kedua mengenai ganti rugi bersedia, tetapi dengan perhitungan lain," ucap Arman Haris.

BACA JUGA: Mengapa Kasus Kematian Brigadir J Ditarik ke Polda Metro? Oh, Ternyata

Dia pun menegaskan uang tersebut bukan uang damain, melainkan ganti rugi.

Namun, Arman Haris tak bisa menyebutkan nominal uang ganti rugi tersebut.

Dia hanya menjelaskan bahwa ada perhitungan pasti atas uang ganti rugi itu.

"Tidak ada uang damai, adanya permintaan ganti rugi. Jumlahnya saya enggak bisa pastikan," kata Arman Haris.

Sebelumnya, pengusaha Septia membeberkan bukti-bukti awal perseteruannya dengan salah satu owner MS Glow, Shandy Purnamasari.

Sebab dia tak tahan lagi sejak dulu dituding plagiat, disomasi, hingga dilaporkan.

Istri Putra Siregar ini mengungkapkan satu bukti chat DM Shandy dengan suaminya, yang mengajak kerja sama bisnis kosmetik.

"Ini awal pertama kali kenal beliau, DM aku di 2019 menawarkan kerja sama," ujar Septia melalui akunnya di Instagram.

Kemudian, Shandy merasa kesal dengan Putra, karena membuat usaha kosmetik dengan merek PS Store Glow.

Kata "Glow" tersebut yang dipersoalkan Shandy karena mirip dengan brand skincare miliknya.

Setelah melayangkan somasi, tak lama Putra Siregar mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri.

Kedua belah pihak saat itu sempat mediasi, tetapi gagal lantaran pihak Shandy meminta uang damai Rp 60 miliar, selain permintaan maaf.

Tidak lama setelah gagal perdamaian, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow, yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI, sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek SGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3)," ucap Septia. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler