Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK

Kamis, 07 Mei 2009 – 20:09 WIB

JAKARTA-Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi polemik, dan momok penghambat suksesnya Pemilu, tak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konsitusi.

Hal ini diungkapkan, Ketua MK, M Mahfud MD, kepada wartawan, usai Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (7/5) siang di gedung MK, Jakarta.

“Memang ada diajukan oleh beberapa Parpol laporan (masalah) DPT, tetapi tidak dapat dimohonkan di MK,” jelasnyaMK berpendapat, permasalahan DPT bukanlah sengketa hasil pemilu

BACA JUGA: Besok, Peringatan 16 Tahun Marsinah

“Kekacauan DPT bisa jadi merupakan pengambilan hak terhadap rakyat, tapi penyelesaiannya bukan di MK,” tambahnya.

Sementara jika dikaitkan sebagai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara juga tidak tepat
Mahkamah Konstitusi juga tidak berwenang menangani pidana Pemilu

BACA JUGA: Pemerintah Tak Jamin DPT Pilpres Akurat

BACA JUGA: KPU Umumkan Hasil Pemilu

Pidana merupakan kewenangan pengadilan umum, dengan penyidik dari kepolisian.(lev)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan Terima 680 Ribu Usulan CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler