SURABAYA - Lemahnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran gula rafinasi di tanah air merupakan satu dari sekian banyak masalah yang dialami industri gula tanah airKarena itulah selain diperlukan kordinasi untuk mencegah sekaligus mengawasai peredarannya, dari sistem tata niaga gula Indonesia juga perlu di perbaiki.
Adig Suwandi, wakil sekretaris jenderal Ikatan Ahli Gula Indonesia (IKAGI) mengungkapkan bahwa saat ini kalangan pelaku industri gula lokal resah
BACA JUGA: Tanpa RP4D, Warga Sulit Dapat Rumah
Dikarenakan adanya temunan peredaraan dan perdagangan gula rafinasi di pasar eceran sejumlah kota di Sulewsi SelatanDalaam aturannya, hingga kini gula rafinasi hanya dapat diperdagangkan untuk bahan baku industri makanan dan minuman (mamin), bukan untuk konsumsi langsung
BACA JUGA: Bank Rajin Kucurkan Kredit
Pernyataan bahwa transaksi tersebut dilakukan distributor nakal merupakan alasan klasik yang sulit dipertanggungjawabkanSelama ini distributor nakal yang selalu dijadikan dalih beredarnya gula rafinasi ditambah argumen bahwa industri kecil dan kegiatan pengolahan mamin kelas rumah tangga yang ingin membeli gula rafinasi dari fabrikan tidak mempunyai akses langsung sehingga harus melalui distributor
BACA JUGA: Kelola Bekas Tambang PTBA
"Distributor inilah yang dituding mengalirkan sebagian di antaranya ke pasar eceranKenyataan menunjukkan, industri kecil dan kegiatan pengolahan mamin kelas rumah tangga lebih banyak menggunakan gula lokal dengan alasan jauh lebih manis dan aroma yang khasMereka hanya menggunakan gula rafinasi kalau harganya lebih murah," ungkap Adig.
Karena itulah guna mencegah maraknya gula rafinasi di luar segmen pasar seharusnya, setiap rekomendasi dan pemberian ijin impor gula kristal mentah (raw sugar) untuk keperluan bahan bakunya harus disertai kontrak "penjualan produk"Bila kontraknya tidak ada, ijin tidak perlu diberikan.
Selain itu , fasilitas bea masuk 0-5 persen dengan dalih industri dalam pengembangan dan berorientasi ekspor juga harus dihentikanSebab fasilitas tersebut menciptakan iklim persaingan tidak sepadan dengan gula kristal putih berbahan baku tebu yang selama ini diperlakukan sebagai gula konsumsi
Menurut pria yang juga merupakan Sekretaris Perusahaan PTPN XI tersebut, selama unequal treatment tersebut tetap berjalan, usaha mencampur pasar gula rafinasi dan konsumsi jangan pernah dilakukan.
"Dengan kata lain, pengawasan peredaran gula rafinasi harus lebih ketat lagiApalagi untuk mewujudkan komitmen pemberdayaan petani tebu dan pabrik gula lokal."
Pemerintah hendaknya juga mengatur besaran impor raw sugar agar selaras dengan kemajuan pembangunan kebun tebuSebut saja dengan kemudahan mendapatkan lahan untuk pembangunan kebun tebuSehingga secara bertahap impor raw sugar dapat direduksi"Selama lahan tidak tersedia, swasembada gula hanya artifisial atau semu bila bahan baku tetap saja berupa raw sugar impor."
Apalagi perubahan iklim global harus embuat Indonesia waspadaKarena saat ini iklim menjadi faktor yang menjadiakn produksi pertanian sulit ditebak hasilnyaSehingga menggantungkan pangan terhadap impor sangatlah berbahaya(aan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telkomsel Kembangkan Green Tekhnology
Redaktur : Tim Redaksi