Daerah yang awalnya merupakan daerah Kuasa Pertambangan eksplorasi PT Bukit Asam itu telah dicabut pengelolaannya melalui surat keputusan Bupati lahat No
BACA JUGA: Telkomsel Kembangkan Green Tekhnology
540/29/KEP/PERTAMBEN/2005 pada tanggal 24 Januari 2005BACA JUGA: Transaksi Batik Capai Rp5 Miliar
461/KPTSPertamben/2003."Keputusan gubernur tersebut sudah tepat," kata Kuasa hukum Bupati Lahat, Suharyono, di Jakarta, Minggu (4/12)
Menurutnya, selain tidak sesuai dengan undang-undang No
BACA JUGA: Telkomsel bangun Fasilitas Research and Development
23 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 18 ayat (1), keputusan Gubernur lama itu bertentangan dengan peraturan pemerintah No75 Tahun 2001 pasal 17 ayat (2) yang menegaskan bahwa sebelum gubernur menyetujui permohonan kuasa pertambangan eksploitasi, terlebih dahulu harus meminta pendapat dari bupati/walikota dimana usaha pertambangan itu berada.Usai mencabut izin eksplorasi PT BA, lanjut Suharyono, Bupati Lahat menerbitkan izin eksplorasi baru di wilayah tersebut bagi 16 perusahaan swastaLima di antaranya adalah PT Mustika Indah Permai, PT Bukit Bara Alam, PT Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam Utama dan PT Bumi Merapi EnergiAtas keputusan tersebut PT Bukit Asam mengajukan gugatan kepada Pemda Kabupaten Lahat.
Suharyono mengatakan PT BA menganggap keputusan Bupati Lahat tersebut lah yang memicu terjadinya tumpang tindih perizinan, di lahan yang kini menjadi lahan eks kuasa pertambangan PT BA“Itu lah mengapa, PT BA kemudian menggugat bupati lahatPadahal secara hukum, jelas tidak ada tumpang tindih perizinan, karena izin PT BA sudah dicabut melalui keputusan gubernur (556/KPTS/PERTAMBEN/2004),” tegas Suharyono.
Saat ini perselisihan mengenai tumpang tindih lahan tambang batubara di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan seluas 26.760 hektar,yang telah berlangsung selama tujuh tahun pun berakhirDengan keluarnya putusan PK yang memenangkan Bupati Lahat. Suharyono menjelaskan, bahwa pihaknya memang belum menerima salinan putusan PK tersebut, tetapi informasi tersebut bisa diakses melalui situs resmi mahkamah agung.
Artinya, Suharyono menambahkan Pemkab Lahat memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan perizinan wilayah pertambangan di wilayah Kabupaten LahatPutusan MA tersebut otomatis menggugurkan klaim PT BA tentang adanya wilayah kuasa pertambangan di Kabupaten Lahat, yang tumpang tindih dengan kuasa pertambangan perusahaan lain seluas 26.760 hektar sejak tanggal 25 Oktober 2003 laluItu juga dipertegas dengan pencabutan izin KP eksploitasi oleh Gubernur Sumsel.
Pemda Kabupaten Lahat beraharap, demi kemakmuran masyarakat di Kabupaten Lahat. "Sebaiknya PT BA berlapang dada menerima putusan tersebut. Karena PK merupakan putusan tertinggi dan hanya bisa diajukan sekali saja sehingga jika ada upaya untuk mengajukannya kembali jelas itu melanggar hukum," tegas Suharyono(vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gas dan Minyak Tanah Langka
Redaktur : Tim Redaksi