Masalah Honorer K2, Sentilan Arwani Menohok Sri Mulyani

Selasa, 14 Juli 2020 – 08:22 WIB
Arwani Thomafi berharap pemerintah segera menerbitkan SK untuk 51 ribu PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panja RUU Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Arwani Thomafi mengaku tidak paham dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menghadapi masalah di luar honorer K2, cara kerja Sri Mulyani bisa cemerlang.

BACA JUGA: Usulan Eko Honorer K2 Ini Mungkin membuat PPPK Terkejut

Ketika menghadapi masalah penggajian honorer K2 yang sudah lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan kerja), langsung pusing.

"Menkeu kita ini sepertinya pusing kalau dengar masalah honorer. Harus ada yang memberikan masukan kepada menkeu untuk memprioritaskan honorer," kata Arwani kepada JPNN.com, baru-baru ini.

BACA JUGA: Said Hononer K2: Tenaga Administrasi Juga Berhak jadi PNS dan PPPK

Saat kondisi masih normal, masalah honorer K2 dianggap sambil lalu.

Pemerintah cuek dan enggan mengeluarkan anggaran untuk honorer K2. Apalagi ada musibah COVID-19, makin banyak alasan yang dibuat untuk menghindar.

BACA JUGA: Hana Hanifah Sempat Menyampaikan Rencananya

"Pemerintah jangan perhitungan kepada honorer. Mereka sudah lama bekerja dan digaji murah," ucapnya.

Arwani mengatakan, akan jadi momen penting bagi Presiden Joko Widodo bila mengangkat honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau bisa bangun infrastruktur dari Jakarta ke Jatim. Akan lebih baik lagi bisa memberikan kenangan bagi dunia pendidikan dengan menyelesaikan masalah honorer," cetusnya.

Menurut politikus Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, honorer juga SDM unggul karena mereka sudah terbukti bekerja.

Pemerintah harus baca buku barokah. Harus ingat tentang keberkahan.

Kalau mengangkat honorer jadi ASN akan memberikan berkah. Dan, ini belum dicoba saja sama pemerintah.

"Pemerintah jangan pura-pura lupa mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Jangan hanya saat membahas UU Cipta Kerja yang bersemangat. Kami menunggu niat baik pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU ASN yang saat ini sudah di tangan pemerintah," tutupnya.

Revisi UU ASN menjadi pintu masuk bagi honorer K2 usia 35 tahun ke atas untuk menjadi PNS.

RUU ASN tidak hanya mengakomodir honorer K2. Honorer nonkategori juga masuk agenda untuk diangkat menjadi ASN. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler