jpnn.com - JAKARTA - Dari tahun ke tahun, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menangani ribuan kasus yang melibatkan WNI di luar negeri. Sebagian besar kasus itu didominasi oleh masalah yang berkaitan dengan TKI.
"Permasalahan ketenagakerjaan seperti perlakuan kasar, pelecehan dan lain-lain. Belum lagi permasalahan terkait kasus hukum, baik sebagai korban dan sebagai pelaku," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Krishna Djaelani di kantor Kemenlu, Jakarta, Rabu (12/11).
BACA JUGA: Tak Ada Alasan SBY Aman dari Kasus Century
Kemenlu mencatat, dari 38.880 kasus yang ditangani pihaknya pada tahun 2011, 20 ribu di antaranya terkait ketenagakerjaan. Sedangkan pada tahun 2012, dari 19 ribu kasus ada 11 ribu yang terkait ketenagakerjaan.
Hal ini, lanjut Krishna, sebenarnya wajar saja. Pasalnya, dari empat juta WNI di luar negeri, 60 persennya atau sekitar 2,6 juta merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI).
BACA JUGA: KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi
Untuk penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan, Kemenlu menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah, masih banyaknya negara yang belum memiliki instrumen atau peraturan terkait perlindungan pekerja imigran.
"Negara tujuan, khususnya di Timur Tengah itu masih belum punya UU untuk melindungi imigran worker khususnya di domestik sektor," jelasnya.
BACA JUGA: Apanya yang Hebat kalau Cuma Bisa Naikkan Harga BBM?
Selain itu, minimnya jumlah pejabat di perwakilan, rendahnya kesadaran WNI dalam hal imigrasi, serta koordinasi dengan kementerian terkait juga menjadi masalah. Belum lagi adanya politisasi permasalahan TKI oleh beberapa pihak.
Namun, tambahnya, permasalahan utama adalah masalah keimigrasian. Yaitu banyaknya TKI yang melebihi izin tinggal atau masuk secara ilegal. Hal ini membuat Kemenlu sulit melakukan pembelaan, bahkan ketika mereka menjadi korban sekalipun.
"Karena itu kita punya program desiminasi, mengenai informasi bagaimana bekerja di luar negeri dengan aman. Karena banyak pekerja kita yang namanya tidak asli, alamat dipalsukan dan lain-lain," paparnya.
Lebih lanjut Krishna menghimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri untuk mematuhi seluruh peraturan. Menurutnya, tanpa kesadaran masyarakat, sulit untuk menekan jumlah kasus WNI di luar negeri. "Karena perlindungan itu paling awal ya dari diri sendiri," pungkas Krishna. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Geledah Tiga Rumah Terkait Dugaan Korupsi Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi