Masalah Warisan, Anak Konglomerat Almarhum Eka Tjipta Widjaja Gugat 5 Kakak Tiri

Rabu, 15 Juli 2020 – 06:06 WIB
Pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja. Foto: Agus Wahyudi/Jawapos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anak taipan almarhum Eka Tjipta Widjaja dari istri ketiga Lidia Herawaty Rusli, Freddy Widjaja, menggugat lima saudara tirinya terikat hak atas warisan.

Pengadilan perdana gugatan warisan/wasiat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7).

BACA JUGA: Eka Tjipta

Freddy Widjaja menggandeng kuasa hukum Yasrizal. Kelima kakak tiri yang digugat masing-masing Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan.

Kemudian, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Surat untuk Bu Mega, Denda Tanpa Masker

Sidang dibuka ketua majelis hakim Albertus Usada dan dihadiri masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak.

"Sudah diputuskan untuk mediasi hari Senin, 20 Juli, Pukul 09.00 WIB dengan mediator dari hakim di PN Jakarta Pusat," ujar penggugat Freddy Widjaja.

BACA JUGA: Wow! Dalam Sehari, Kekayaan Bos Tesla Elon Musk Naik Rp 86,4 Triliun

Freddy berharap pada sidang mediasi dapat tercapai perdamaian antara dia dan kakak-kakak tirinya, sesuai kitab undang-undang hukum perdata dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/2010.

"Semoga tercapai perdamaian dengan pembayaran hak waris dari almarhum papa saya, Eka Tjipta Widjaja sesuai kitab undang-undang perdata dan keputusan MK no 46 tahun 2010," ucapnya.

Dalam gugatannya Freddy mengajukan sejumah petitum. Antara lain, memohon agar pengadilan menyatakan harta waris adalah harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Antara lain PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land dan PT Bank Sinar Mas Tbk.

Menanggapi tuntutan tersebut, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto angkat bicara.

Menurutnya, Freddy Widjaja merupakan anak luar kawin dari Nyonya Lidia Herawaty Rusli.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," ucap Gandhi sebagaimana diberitakan.

Gandi juga menyatakan gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas. Alasannya, Freddy tidak tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut.

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi, pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," pungkas Gandi.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler