Masih Ada 25 Mobil Dinas Belum Dikembalikan Anggota Dewan

Rabu, 06 September 2017 – 20:54 WIB
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BLITAR - Belum semua mobil dinas (mobdin) yang dipakai anggota dewan Blitar, Jatim dikembalikan.

Berdasar pantauan koran ini di lokasi, dari 45 mobdin anggota DPRD Kabupaten Blitar yang harus dikembalikan, baru sekitar 20 yang sudah terparkir di halaman tengah eks kantor bupati.

BACA JUGA: Mobil Dinas Anggota Dewan Kota Bengkulu Bakal Ditarik

"Rencananya ada 45 mobdin yang selama ini dipinjam pakai oleh anggota DPRD Kabupaten Blitar yang akan ditarik," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Khusna Lindarti.

Menurut Khusna, seharusnya mobdin tersebut secepatnya dikumpulkan. Sebab, nanti mobdin bekas anggota dewan itu digunakan untuk operasi organisasi perangkat daerah (OPD).

"Tapi, saat ini kami masih mendata OPD mana yang sekiranya sangat membutuhkan kendaraan operasional," ucapnya.

Khusna mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa belum semua mobdin dewan terkumpul.

Hanya, menurut informasi yang dia terima, seluruh anggota dewan sejatinya sudah menyerahkan mobdin ke sekretaris dewan (Sekwan).

Namun, oleh Sekwan belum semua dikumpulkan ke BPKAD.

"Mungkin karena belum sempat atau memang masih proses administrasi di Sekwan. Sehingga belum semua terkumpul. Yang jelas, anggota dewan sudah mengembalikan semuanya," tegas dia.

Khusna menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, anggota DPRD sekarang tidak berhak menggunakan kendaraan dinas.

Untuk itu, puluhan mobil yang sudah dipakai pinjam oleh anggota dewan harus dikembalikan.

"Sebagai gantinya, mereka (anggota dewan, Red) bakal menerima tunjangan transportasi," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menjelaskan bahwa pihaknya mengimbau anggotanya segera mengembalikan mobdin.

Alasannya, anggota DPRD nanti mendapatkan tunjangan transportasi.

Tetapi, ucap Suwito, besar jumlah anggaran tunjangan transportasi yang bakal diterima anggota dewan baru diketahui setelah perda keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD diundang-undangkan.

Sebab, tunjangan transportasi turun bersamaan dengan peraturan bupati (perbup).

"Nah, perbup baru turun setelah perda itu diundang-undangkan dan perda baru diundang-undangkan setelah mendapatkan nomor register dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sekarang ini baru penetapan raperda ke perda," ungkapnya. (ful/ziz/c9/diq/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler