Mobil Dinas Anggota Dewan Kota Bengkulu Bakal Ditarik

Senin, 21 Agustus 2017 – 13:44 WIB
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu akan menarik kembali mobil dinas (Mobnas) yang selama ini digunakan 35 anggota DPRD Kota Bengkulu.

Penarikan tersebut akan berlaku setelah Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota berkaitan dengan PP No 18 Tahun 2017 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA: Ibu Ini Tewas Tergantung di Kamarnya Usai Laporkan Kasus Pencabulan Putrinya

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kota, Yudi Darmawansyah, S.Sos.

Yudi mengungkapkan, penarikan Mobnas tersebut akan dijalankan jika Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 diberlakukan. Sebab dalam PP tersebut sudah mengatur mengenai tunjangan transportasi (mobil dinas).

BACA JUGA: Tiga Profesor Ini akan Bertarung Jadi Rektor Universitas Bengkulu

“Jika itu diberlakukan, maka mobil yang dipakai selama ini ditarik. Dikembalikan lagi ke Pemda Kota. Sedangkan untuk peruntukannya apa Mobnas yang sudah dikembalikan itu wewenangnya ada pada Pemkot sendiri,” kata Yudi.

Yudi menambahkan, sejauh ini Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota berkaitan dengan PP No 18 Tahun 2017 masih dalam pembahasan dan kajian yang matang oleh DPRD Kota bersama tim pemerintah daerah.

BACA JUGA: Congkel Mata Korban, Pembunuh Sadis Ini Divonis Lebih Ringan

“Jadi jelas kalau sudah ada tunjangan transportasi, maka tidak ada lagi kendaraan dinas. Tentunya jika nanti disahkan maka dewan harus mengembalikan Mobnas tersebut. Karena sudah dapat tunjangan transportasi yang sudah dianggarkan,” ungkapnya.

Dikatakan Yudi, PP No 18 tersebut memang seharusnya sudah layak diberlakukan, mengingat hampir semua perbuatan legislatif didasari langsung oleh terbitnya PP. Apalagi sejumlah daerah sudah mengesahkan Perda tersebut. Dirinya memprediksi, PP tersebut sudah dapat diberlakukan pada belanja APBD Perubahan tahun 2017.

“Dengan berlakunya PP nanti, maka gaji yang dapat diterima dewan bisa mencapai angka Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per bulan. Kita mengharapkan, mudah-mudahan sudah bisa diterapkan pada APBD Perubahan tahun ini,” ujarnya.

Di sisi lain Koordinator Forum Pemerhati Rakyat Bengkulu, Bayu Putra, SH menilai, seharusnya jika tunjanan dewan sudah dinaikkan maka dewan tersebut harus membuktikan kinerjanya. Bukan malah sebaliknya tunjangan besar namun kinerjanya makin melemah.

“Apalagi selama ini kita melihat belum ada bukti nyata kinerja dewan itu. Terutama kita melihatnya, mereka lebih banyak memanfaatkan jabatannya dengan hobi perjalanan dinas. Tentu kita sebagai masyarakat merasa miris jika tunjangan dewan kembali naik, namun kinerjanya lemah,” kritik Bayu. (new)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa 6,6 SR di Bengkulu, Pengunjung Transmart di Padang Panik, Lihat Videonya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler