Kemudian, dua metromini yang dikandangkan terdiri dari Metromini 44 (Pulogadung-Pulogebang) bernopol B 7094 AV dan Metromini 42 (Pulogadung-Pondokkopi) bernopol B 7804 AZ.
Kasie Pelayanan PKB Dishub DKI Jakarta, Lukman Iskandar mengatakan, pemilik keempat bus yang buku kir-nya telah mati itu langsung ditilang dan busnya dikandangkan ke gudang Cakung, Jakarta Timur. Sebab, jika tetap dibiarkan beroperasi, dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan penumpang maupun pengendara lainnya.
"Bus langsung distop operasi hingga proses persidangan selesai. Ini untuk menimbulkan efek jera. Khusus bus Transjakarta yang turut dikandangkan, saya melihat ini kesalahan dari pihak konsorsium atau operator bus Transjakarta yang nakal. Mereka sepertinya sengaja tidak melakukan uji kir," ujar Lukman Iskandar.
Aksi pengandangan bus Transjakarta itu sempat diprotes oleh para pengemudinya. Namun, petugas tidak menghiraukannya dan tetap memberikan tilang dan mengandangkan bus Transjakarta tersebut.
Sementara itu, Hendri (40), Staf Operasi Pengendalian BLU Transjakarta mengatakan, yang menentukan bus Transjakarta beroperasi atau tidak merupakan pihak operator. Dasarnya, pihak operator selalu melakukan pengecekan fisik. Artinya, jika kondisinya baik tentu bus tersebut diperbolehkan untuk beroperasi meski surat-surat kendaraannya dalam kondisi mati atau telah kadaluarsa. "Kami tidak ada hubungannya dengan uji kir kendaraan. Prinsip kami, sebelum bus beroperasi, selalu rutin dilakukan pengecekan mulai dari pemeriksaan mesin, rem, AC dan lain sebagainya oleh mekanik," kata Hendri.
Diungkapkan Hendri, sepengetahuan dirinya, saat ini, juga terdapat empat bus Transjakarta yang masih beroperasi namun buku kir-nya telah mati. dan belum diperpanjang. Kondisi keempat bus itu dalam keadaan prima.
Sedangkan Manik (35), awak bus Metromini 44 yang turut terjaring razia, juga meminta agar busnya dibiarkan beroperasi. Ia berdalih, buku kir kendaraannya masih berlaku hingga April 2012. Namun petugas mensinyalir, surat kir tersebut telah dipalsukan sehingga bus harus dikandangkan dan pemiliknya ditilang. "Kami uji kir di PKB Pulogadung, kenapa dibilang buku kir nya palsu. Lihat saja, di bodi mobil juga tertulis jelas, masa uji kir berlaku hingga April 2012," keluhnya. (pes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2,3 Juta Jiwa Belum Terekam E-KTP
Redaktur : Tim Redaksi