Masih Ada Caleg yang Langgar Aturan Pasang Atribut Kampanye

Selasa, 27 November 2018 – 11:01 WIB
Alat peraga kampanye melanggar aturan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MAGETAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan mengundang pengurus parpol peserta pemilu di wilayah tersebut.

Bawaslu sengaja memanggil pengurus parpol, karena di lapangan masih banyak ditemukan alat peraga kampanye calon legislatif yang dipasang sembarangan.

BACA JUGA: APK Caleg dan Partai Makin Semrawut

Anggota Bawaslu Magetan, Muries Subiyantoro, menjelaskan, selama ini pelanggaran pemasangan APK masih dalam taraf pelanggaran administratif, seperti dipasang di jalan protokol, dipaku di pohon, atau pemasangan apk yang membahayakan pengguna jalan raya.

"Pengurus parpol terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu atau Panwascam sebelum memasang APK sehingga alat kampanye tersebut efektif dan tidak melanggar," kata Muries.

BACA JUGA: Angkot Dibayar 50 Ribu untuk Tempel Stiker Jokowi - Maruf

Selain soal lokasi pemasangan APK, Bawaslu juga mengimbau agar parpol atau timses tidak memasang APK yang berisi hoaks atau provokasi yang bisa menyinggung pihak lain.

"Bawaslu terus bekerja sama dengan Satpol PP Magetan, dalam menertibkan apk yang melanggar aturan," tegasnya. (yos/jpnn)

BACA JUGA: Bawaslu Bakal Copot Stiker Paslon Pilpres di Angkot

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasang Atribut Kampanye, Pria Ini Dibacok Orang Tak Dikenal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler