jpnn.com, MALANG - Angkutan kota dengan stiker salah satu pasangan calon presiden peserta pemilu 2019 sedang marak di Kota Malang, Jatim.
Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang bersama pihak terkait , dalam waktu dekat bakal menertibkan angkot berstiker paslon itu.
BACA JUGA: Pasang Atribut Kampanye, Pria Ini Dibacok Orang Tak Dikenal
Menurut Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, stiker di angkot tersebut merupakan bahan kampanye dan bukan alat peraga kampanye.
"Oleh karena itu pemasangan di angkot dilarang," kata Alim.
BACA JUGA: Bawaslu Turunkan Paksa Atribut Kampanye
Lebih jauh lagi Alim mengatakan bahwa dia bersama tim Bawaslu sudah melakukan identifikasi terhadap angkutan - angkutan yang ditempel stiker.
Bawaslu bersama Bakesbangpol, aparat kepolisian, Satpol PP dan Dishub melakukan berkoordinasi dan akan menertibkan dengan memberikan surat, untuk mencopot stiker tersebut kepada koordinator angkot.
BACA JUGA: Atribut Kampanye Dilarang Dipasang di Pohon
"Namun, jika tidak digubris, maka Satpol PP dan dishub akan mencopot stiker tersebut," tegas Alim.
Dia menambahkan, pelarangan pemasangan stiker diangkot sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 23, yang berisi tentang larangan pemasangan stiker di sarana publik, termasuk angkot yang merupakan sarana publik.(yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm...Masih Ada Caleg Melanggar Aturan Kampanye
Redaktur & Reporter : Natalia