Masih Ada Cara yang Lebih Elegan Dibanding Membuat Perppu KPK

Senin, 07 Oktober 2019 – 23:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Dok. JPNN 

jpnn.com, JAKARTA - Polemik dan pro kontra terhadap wacana Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK terus berkembang di masyarakat. Ada yang menganggap perlu, tak sedikit pula yang menganggap Perppu KPK tidak diperlukan.

"Perppu bukan pilihan yang utama karena ada pilihan lain yang lebih elegan dan sekaligus tidak mempermudah konstruksi kegentingan memaksa negara," kata Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat dihubungi wartawan, Senin (7/10/2019).

BACA JUGA: Resmi Cerai, Sebegini Kewajiban Dipo Latief Nafkahi Nikita Mirzani

Suparji menilai, dengan Perppu yang didesak agar dikeluarkan sekarang ini, maka konstruksi darurat akan menjadi dipermudah. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi tradisi ketatanegaraan yang mengabaikan kepastian hukum.

"Karena undang-undang begitu cepat berubah. Mempertimbangkan hal tersebut maka sebaiknya tidak dikeluarkan Perppu," ujarnya.

BACA JUGA: Acaranya Dapat Sanksi KPI, Begini Komentar Hotman Paris

Suparji menegaskan, justru yang perlu dilakukan saat ini adalah sosialisasi terhadap undang-undang KPK yang baru kepada publik dengan tujuan untuk memastikan bahwa revisi tidak bermaksud untuk melemahkan KPK.

"Tetapi merupakan penataan agar sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia," tandas Suparji. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler