Masih Ada PK, Desak Mendagri Batalkan Pemecatan Bupati Seluma

Rabu, 29 Mei 2013 – 17:59 WIB
JAKARTA - Konsorsium Masyarakat Peduli Seluma (KMPS), Bengkulu, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, membatalkan pemberhentian Bupati Seluma, Murman Effendi.

Alasannya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerima gugatan Murman yang membatalkan pemberhentian atas dirinya sebagai bupati.

"Kami meminta Presiden SBY melalui Mendagri mematuhi putusan PTUN yang membatalkan pemberhentian Bapak Murman. Kami meminta Presiden menyatakan bahwa surat keputusan (SK) No 132.17/005/Otonomi Daerah (Otda) tentang pemberhentian Murman adalah tidak sah," ujar Koordinator KMPS, Azwar, di Jakarta, Rabu (29/5).

KMPS juga meminta Presiden SBY melalui Mendagri membatalkan pengangkatan Bundra Jaya sebagai Bupati Seluma dan Mufran Imron sebagai Wakil Bupati. Tuntutan ini diajukan berdasarkan alasan yang sama.

"Kami meminta semua pihak agar mematuhi putusan PTUN dan mengembalikan seluruh hak dan kewajiban Murman sebagai bupati yang dipilih rakyat. Kepada seluruh oknum yang telah merampas hak-hak Murman, kami minta mundur dari jabatan-jabatan yang telah cacat hukum,” ujarnya.

Menurut Azwar, KMPS merupakan gabungan 12 organisasi kemasyarakatan yang ada di Seluma. Di antaranya Garuda Rafflesia Bengkulu, Nurani Indonesia Bengkulu, Anti Corruption Commission (ACC), Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) dan Lembaga Masyarakat Transparansi Indonesia (Lenterari).

Diketahui Mendagri sebelumnya memberhentikan Murman setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum 2 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindakan suap berupa pemberian gratifikasi kepada 27 anggota DPRD Seluma, untuk meloloskan proyek multiyears.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menguatkan putusan tersebut, sehingga atas dasar inilah Mendagri memberhentikan Murman dari jabatan Bupati Seluma.

Namun Murman menilai Mendagri belum dapat memberhentikannya atau pun mengangkat orang lain sebagai pengganti dirinya. Alasannya, proses hukum masih berjalan, dimana Murman melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Murman kemudian menggugat putusan Mendagri tersebut ke PTUN Jakarta, dan akhirnya pada 20 Mei lalu, pengadilan mengabulkan gugatan tersebut. Dalam putusannya, PTUN menilai Mendagri telah lalai dan tidak tepat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, mengingat masih berjalannya proses hukum yang ada.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Mulai Blusukan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler