Masih Ada Pungli Ijazah

Jumat, 31 Agustus 2012 – 08:39 WIB
JAMBI – Pungutan sekolah kembali terjadi. Kali ini terjadi di SMKN 1 Kota Jambi yang berlokasi di Kecamatan Telanaipura. Salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya, mengaku harus membayar Rp 35 ribu untuk mengambil ijazah.

Lantaran berharap mendapat ijazah, dia dan teman-temannya pun membayar uang tersebut. Menurutnya, sebelumnya sudah ada perjanjian bahwa pengambilan ijazah tidak memungut biaya apapun. Ketika dia bersama beberapa orang teman lainnya harus membayar, dirinya tidak habis pikir. 

Bukti pembayaran uang ijazah juga tak ada. Mereka hanya menandatangi, dan tanda tangan itu ada di pihak sekolah. “Tanda tangan dikumpul, tidak ada sama kami,” katanya. Menurutnya, pengambilan ijazah baru dilakukan beberapa minggu ini.

Slamet Ngadino, Kepala SMKN 1 Kota Jambi, ketika dikonfirmasi membantah ada pungutan untuk mengambil ijazah. Yang ada menurutnya, biaya Rp 20 ribu untuk map ijazah yang sudah dicetak sekolah. Map tersebut berwarna biru, yang dipergunakan untuk menyimpan ijazah dan surat-surat keterangan lainnya. “Bukan Rp 35 ribu,” lanjutnya.

Slamet menambahkan, siswa bahkan tidak wajib mengambil map tersebut. Ijazah itu sendiri dibuat atas inisiatif sekolah, tanpa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi. Dia mengatakan, ketika pihak sekolah mencetak map itu, beluma ada surat edaran dari Dinas Pendidikan.

Ketika ditanyakan mengenai pengakuan siswa yang membayar Rp 35 ribu, Slamet mengatakan, tidak benar ada kewajiban seperti itu. Jika memang ada oknum yang melakukan hal tersebut, lanjutnya, pihaknya akan memeriksanya lagi. Dia juga mengatakan, tidak ada alasan sekolah unyuk menahan ijazah jika siswa tidak membayar.

Ketika ditanyakan, siapa yang mengurus langsung pembagian ijazah kepada siswa? Slamet menyebutkan nama Kasubag TU SMKN 1yakni Toni. Jika memang ada uang lebih yang diberikan siswa berupa uang terima kasih, hal itu tidak salah. “Itu urusan lain, kalau siswa mau ngasih. Termasuk untuk biaya legalisir juga tidak ada,” paparnya. 

Toni sendiri ketika ditanyakan juga mengaku hanya mengambil Rp 20 ribu untuk biaya pencetakan map. “Hanya Rp 20 ribu, ada juga yang melebihkan untuk uang rokok, itu tidak dipaksa. Hanya siswa yang memberikannya,” katanya. Dia menambahkan, dirinya hanya melakukan apa yang diinstruksikan oleh kepala sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Rifa’i mengatakan biaya Rp 35 ribu tersebut jelas merupakan sebuah pelanggaran. “Kita sudah beberapa kali rapat, untuk bikin pengumuman tidak ada pungutan sama sekali,” katanya. Tapi, jika uang tersebut adalah Rp 20 ribu untuk biaya pencetakan map, dirinya tidak menyalahkan pihak skeolah. Meskipun pencetakannya tidak dengan sepengetahuan Dinas Pendidikan, sifatnya tidak wajib diambil siswa. Dirinya mengaku akan mendalami lagi soal pungutan Rp 35 ribu tersebut. Jika memang terbukti, maka akan ada teguran terhadap kepala sekolah.

Sementara itu, M. Zayadi, anggota Komisi D DPRD Kota Jambi yang kemarin mendatangi langsung SMKN 1 tersebut mengatakan, tidak boleh ada pungutan lain selain biaya map tersebut, dan itu tidak wajib. “Di sekolah juga harus dibuat bahwa tidak ada pungutan untuk pengambilan ijazah,” tegasnya.

Jefri Bintara Pardede, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jambi menambahkan, jika memang ada siswa, tidak hanya siswa SMKN 1 yang mengalami hal yang sama, diharapkan segera melapor. Dia menilai siswa sekarang sudah lebih kritis, sehingga tidak perlu takut untuk melaporkan hal-hal semacam itu. (enn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RI-Suriname Jalin Kerjasama Pendidikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler