jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa e-KTP dan surat keterangan alias suket pengganti e-KTP merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019.
Karenanya, Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk aktif datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman KTP-el alias e-KTP.
BACA JUGA: Jumlah Perekaman E-KTP Terus Melejit, Tepuk Tangan buat Prof Zudan
Keaktifan masyarakat sangat diperlukan meski Dinas Dukcapil tetap memberikan layanan jemput bola untuk mendatangi masyarakat yang belum melakukan perekaman.
“Kemendagri sudah berupaya dengan cara jemput bola, tapi masyarakat juga harusnya proaktif merekam KTP-el, di kantor layanan kependudukan terdekat ,” kata Bahtiar di Jakarta.
BACA JUGA: Kapuspen Kemendagri Bahtiar: Gelorakan Semangat Pemilih Pemula Hadir ke TPS
BACA JUGA: Putusan MK Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Ditjen Dukcapil Gerak Cepat
Sebagai sebuah langkah pencapaian perkembangan KTP-el hingga 31 Maret 2019, perekaman KTP-el tercatat 98,22 persen. Artinya tinggal 1,78 persen atau sekitar 3,4 juta penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el.
BACA JUGA: Terkait Putusan MK, Jangan Sampai Ada Suket Palsu
“Perkembangan menarik data penduduk kita, perekaman KTP-el tembus 98,22%. Per 31 Maret 2019, perekaman kurang 1,78 persen atau 3,4 juta. Dengan rincian jumlah penduduk wajib memiliki KTP-el sebanyak 192.676.863 jiwa. Penduduk yang sudah merekam KTP-el berjumlah 189.253.247 jiwa atau 98.22 persen ,” terang Bahtiar.
Dengan demikian, penduduk yang belum merekam KTP-el berjumlah 3.423.616 jiwa atau 1,78 persen. Dari 1,78 persen tersebut, sejumlah 1.997.319 jiwa atau 58, 33 persennya terdapat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Bahtiar juga bangga dan mengapreasi jajaran dukcapil seluruh Indonesia yang telah bekerja dengan sangat militan melayani masyarakat hingga hari libur pun rela masuk bekerja melayani masyarakat.
“Kami juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el dan mengajak masyarakat lingkungan disekitarnya yang belum merekam KTP-el untuk segera mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman,” imbuh birokrat bergelar doktor itu.
“Terima kasih kepada 98,22 persen masyarakat wajib KTP yang sudah membuat KTP-el. Bagi masyarakat katagori 1,78 persen yang belum merekam, mari segera rekam KTP-el,” ajak Bahtiar.
Meski demikian, jika masyarakat telah melakukan perekaman KTP-el, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka masyarakat harus melaporkannya pada KPU atau panita pemilihan kecamatan atau panitia pemilihan desa/kelurahan setempat. Pasalnya, soal DPT merupakan kewenangan mutlak KPU dan bukan kewenangan Dukcapil Kemendagri.
“Bila NIK tidak terdaftar dalam sistem DPT KPU mohon yang bersangkutan berkenan ke Panitia Pemilihan Desa/Kelurahan, PPK atau KPUD terdekat. DPT kewenangan KPU, bukan Dukcapil Kemendagri.”
Dia percaya penyelenggara pemilu sangat profesional dan optimistis pemilu akan berjalan lancar, tertib, aman dan damai.
BACA JUGA: Terkait Putusan MK, Jangan Sampai Ada Suket Palsu
"Mari ajak keluarga, tetangga dan lingkungan masing-masing agar semuanya hadir datang ke TPS hari Rabu pagi, 17 April 2019,” imbaunya.
Bahtiar sebelumnya menjabat Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum 2016 – 2018, yang sukses pimpin tim teknis pemerintah menyusun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berbagai produk hukum bidang politik lainnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Ditjen Dukcapil Gerak Cepat
Redaktur & Reporter : Soetomo