Masih Banyak Pejabat Jambi Belum Lapor LHKPN ke KPK

Senin, 08 Oktober 2018 – 11:29 WIB
LHKPN. Foto: Jawapos

jpnn.com, JAMBI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Selasa (2/10) hanya 69 pejabat eselon II dan fungsional yang telah mendaftarkan laporan harta kekayan penyelenggara negara (LHKPN) secara elektronik ke KPK.

Dari jumlah keseluruhan 276 wajib lapor di lingkup pemprov Jambi.

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Diajak Jaga Aset BUMN

Jumlah ini jika dipresentasi hanya mencapai 25 persen saja alias masih sangat rendah. Jika lebih spesifik lagi baru ada 17 Eselon IIA yang mendaftar, atau menyisakan 21 nama yang belum tercantum.

Husairi, Kepala BKD PRovnis Jambi menyampaikan selain sosialisasi yang dilakukan selasa lalu dengan menggandeng KPK. Sebenarnya peraturan Gubernur juga telah menghimbau para koleganya yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melaksanakan pelaporan.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap DOKA, KPK Kembali Periksa Steffy Burase

“Semua sekarang elektornik, jadi gampang kalau datanya lengkap tidak habis satu hari untuk pelaporan,” sampainya. Selanjutnya Husairi yang namanya telah tercantum sebagai penyelenggara negara yang ikut melaporkan LHKPN ini menyebut berdasarkan pengalaman pribadinya hanya membutuhkan dua hari untuk mendapatkan surat balasan dari KPK.

“Apakah itu kekurangan data, atau ada surat yang kurang , seperti warisan orang tua, intinya prosesnya tidak sulit,” sampainya.

BACA JUGA: Warga Harus Antre Berjam-jam untuk Dapatkan Gas Elpiji

Husairi menjelaskan jika 21 pejabat eselon IIA yang setara dengannya ini tidak juga melakukan pendaftaran maka sanksi sesuai pergub akan berlaku. Yakni pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Rata-rata eselon IIA TPP-nya Rp10 Juta sudah potong pajak,” sampainya. Untuk itu jika masih ada para pejabat yang tidak patuh hingga tenggat waktu 31 Oktober, nantinya maka tidak akan mendapatkan TPP hingga akhir tahun.

Mengenai target sendiri Husairi menyebut untuk Target pihaknya mematok angka 95 persen. “Ya mudah-mudahan tercapai, yang sisa 5 persen mungkin juga ada yang kesulitan melakukan pelaporan nantinya, target realistis, saya yakin tercapai,” ujarnya.

Namun hingga dua hari kebelakang Husairi menyebut belum mengetahui koleganya yang melakukan pendaftaran online. “Dua hari ini belum ada,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, Husairi menyebut sebenarnya untuk jumlah 276 pejabat bukan hanya kepala dinas saja yang termasuk didalamnya. Pos pekerjaan berat seperti Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas PUPR juga mendapat pengecualian.

“Untuk Dua dinas itu eselon III bahkan juga harus ikut melapor, karena beban kerja , makanya jadi 276,” ujarnya.

Selain dua dinas tersebut maka yang termasuk hanya kepala dinasnya saja.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Jambi M Dianto menyampaikan bahwa ini merupakan upaya pemprov untuk lebih transaparan dan akuntabel.

“Ini wajib, semua pejabat negara wajib mengisi LHKPN. Pemeriksaan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan dini perilaku pejabat penyelenggara negara yang berniat korupsi,” katanya.

Menurutnya, untuk memastikan pejabat di Pemprov Jambi semua melaporkan harta kekayaannya, maka Pemprov Jambi telah menyiapkan sanksi bagi yang tak patuh. Tenggat waktu diberikan selama satu bulan hingga 31 Oktober mendatang. Bagi yang tak juga melaporkan harta kekayanaan, siap-siap tak terima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kalau tidak mengisi e-LHKPN, maka TPP untuk November kami hentikan. TPP baru akan dibayarkan kembali ketika sudah melaporkan harta kekayaan. Ini bisa menjadi shock terapi agarpejabat negara patuh pada aturan,” pungkasnya.(aba)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor dan Apartemen Pengacara Lucas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
LHKPN   Jambi   KPK  

Terpopuler