Masih Banyak Warga Bingung Mengurus Sertifikat Tanah

Kamis, 29 Desember 2016 – 07:27 WIB
Foto: dokumen Radar Tegal/JPG

jpnn.com - JPNN.Com - Warga di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah masih bingung tentang cara pembuatan sertifikat tanah. Warga berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan sosialisasi tentang pembuatan atau pengurusan sertifikat.

"Saya sebenarnya ingin membuat sertifikat tanah, tapi saya bingung caranya bagaimana," kata Eny (35), warga Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Tegal sebagaimana diberitakan radartegal.com.

BACA JUGA: Ratu Markus Iming-imingi Polisi dengan BMW Sport

Eny mengungkapkan ketidaktahuannya itu kepada anggota DPRD Kabupaten Tegal Bahrun, kemarin. Menurut Eny, bukan hanya dirinya yang bingung tentang cara pengurusan sertifikat tanah.

Beberapa warga lainnya juga merasakan hal serupa. Namun, warga lainnya enggan menanyakan itu lantaran bingung mau mengadu ke mana.

Karenanya Eny mengadu ke anggota DPRD Tegal, Bahrun. "Terpaksa saya konsultasi dengan Pak Bahrun selaku wakil rakyat dari wilayah pantura," ucapnya.

Sementara Bahrun mengatakan, banyak warga di wilayah pantura yang belum memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah. Sejauh ini, mereka hanya berpegangan pada leter C.

Untuk itu, dia berharap kepada BPN dan Pemkab Tegal segera memberikan sosialisasi terkait pembuatan sertifikat. "Harus ada sosialisasi dari BPN maupun Pemkab Tegal. Warga sangat membutuhkan penjelasan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Selain itu, lanjut Bahrun, beberapa masyarakat juga ada yang mempertanyakan tentang Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk tanah wakaf. Sebab, hampir tanah wakaf khususnya untuk masjid atau musala yang ada di Kabupaten Tegal belum bersertifikat.

Apabila program itu ada, tentu bisa mempercepat legalitas atas tanah wakaf tersebut.  "Tanah wakaf memang rawan gugatan, karena biasanya tidak memiliki legalitas berupa sertifikat," ujarnya.

Menurutnya, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang paling kuat. Artinya, pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat, harus dianggap benar walau dibuktikan di pengadilan.

"Apabila ada sengketa, pemegang sertifikat akan mendapat perlindungan hukum," pungkasnya.(yer/zul/jpg/ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler