'Ratu Markus' Iming-imingi Polisi dengan BMW Sport

Kamis, 11 September 2014 – 09:45 WIB
Logo baru BMW. Foto: BMW

jpnn.com, MEDAN - Sepak terjang A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62) di dunia ‘tipu-tipu’ dan makelar kasus (markus) khususnya tanah, berakhir sudah. Kini wanita yang dikenal licin dan lihai ‘mengatur’ para petinggi Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan itu harus mendekam di penjara.

Pasalnya, uang dan mobil mewah merek BMW Sport yang ia tawarkan sebagai sogokan, ditolak mentah-mentah oleh polisi.
 
Upaya menyuap polisi ala Ango ini diakui oleh Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Dedi Irianto didampingi Kasubdit II Harta/Tahbang AKBP Yusuf Safarudin. Menurut Dedi, agar bisa lepas dari jeratan hukum, Ango sempat menawarkan sejumlah uang dan mobil BMW Sport.

BACA JUGA: Latih Fisik, Polisi Panjat Tower Tiap Hari

"Tapi kita tolak, karena kita sudah komit untuk mendalami dan menangkap Ango. Malahan, Ango sempat heran karena biasanya tiap ditangkap, ia hanya berada sekitar 2 jam di kantor polisi, setelah itu pulang. Tapi kenapa sekarang jadi rumit begini," beber Dedi mengulang ocehan Ango.
 
Kuat dugaan, selama ini Ango sudah biasa menyogok polisi yang menangani kasusnya. Pasalnya, dari 7 laporan pengaduan (LP) yang terlacak di Polda Sumut, tak ada satu pun berkasnya sampai ke pengadilan.

Dedi menjelaskan, penyidik  telah menyurati Polres sejajaran Poldasu, khususnya Polresta Medan dan Polres Deli Serdang untuk mengumpulkan laporan terkait tindak pidana Ango.

BACA JUGA: Cara Jepang Membuat Warganya Malas Beli Mobil

Bahkan setelah menginventarisasi semua laporan para korban, polisi berjanji akan menarik perkara tersebut ke Poldasu.
 
Saat ini, sejumlah barang bukti sudah disita dari tersangka berupa 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 unit rumah toko (ruko) mewah yang ditaksir masing-masing seharga Rp3 miliar.

Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jl. Gaharu Medan, sedangkan 1 lagi berada di Jl. Banda Aceh. Selain itu, Ango juga diduga memiliki pabrik plastik dan rumah di Tangerang.

BACA JUGA: Inspektur Vijay Meninggal di Usia 85 Tahun

Namun, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan kedua objek yang diduga kuat hasil dari kejahatan itu. Menurutnya, penyidik masih menuntaskan pasal tindak pidananya terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 "Ini kasus besar, jadi harus dituntaskan dahulu satu persatu. Setelah pidananya, barulah kita menuju ke TPPU," tegas Dedi.

Lanjutnya, untuk mensingkronkan lagi kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk memeriksa rekening para tersangka. Sejauh ini, pihaknya masih menemukan 3 rekening yang digunakan tersangka, antara lain di Bank BCA, Panin dan Mestika.

Ia berharap, dengan ditemukannya rekening lain, akan diketahui keterlibatan tersangka lain. "Bisa saja Ango memberikan uangnya ke orang lain agar tidak tercium polisi. Ini yang masih kita dalami. Selain itu, kami juga mengetahui keterlibatan warga sipil berinisial M yang diyakini sebagai pembuat sertifikat dan risalah lelang palsu. Nah, bila M tertangkap, maka kita bisa kembangkan siapa saja yang mengurus surat palsu kepadanya,"ungkapnya.
 
Bukan hanya kasus pemalsuan surat/akta saja, Polda Sumut juga menduga Ango terlibat dalam sejumlah kasus asuransi, pemalsuan surat kematian dan penipuan.

"Masih kita dalami dan kalau benar, pasti kerugiannya sekitar ratusan miliar. Jadi, proses hukum kita adalah menuntaskan satu laporan korban dulu, lalu melanjutkan laporan korban yang lain dan seterusnya.  Dengan begitu para tersangka akan bebas tampung (bestam)," paparnya.

Selain Ango, anaknya Boby (30) dan suami sirinya bernama Taslim (54), saat ini polisi juga tengah mendalami keterlibatan beberapa petinggi PN Medan.
 
"Akan terus kita kembangkan, karena kita curiga para tersangka ini mempunyai aset dan jaringan untuk memuluskan kejahatannya," aku Dedi.

Bahkan, setelah memeriksa dan meminta keterangan dari Ango, pihaknya mendapat perkembangan baru bahwa tersangka dekat dengan beberapa oknum Panitera PN Medan.

"Pengembangan kasus ini nantinya akan mengerucut ke PN Medan, sebab beberapa pegawai ada yang mengetahui sepak terjang Ango. Beberapa dugaan-dugaan ada kita simpulkan untuk mendalaminya lagi. Untuk sementara inisialnya yang kita curigai SB, D dan R. Keterlibatan mereka adalah membenarkan kepada korban keterangan yang diberikan si Ango, bahwa objek tanah itu memang benar-benar dapat diurus,"ucap perwira tiga melati emas di pundaknya itu.
 
Ditambahkannya bahwa dalam menangani kasus Ango dan keluarganya, pihaknya memang harus kerja extra, disamping kasus ini besar, pihaknya juga sering mendapat lobi-lobi untuk mendinginkan kasus ini.

"Jadi, pegawai PN Medan ada menerima sekitar 5 mobil dari tersangka tahun 2009 -2011. Dan tersangka sudah mengakui. Namun, kita mau membuktikannya secara perlahan, agar tidak mentok. Dalam waktu dekat, ketiga oknum pegawai PN Medan tersebut akan kita panggil," pungkasnya pada Posmetro Medan (Grup JPNN) Rabu (10/9) siang.

Seperti diberitakan, Ango dibekuk polisi dari rumahnya Jl. Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam, Selasa (9/9) malam. Ango ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah di Jl. Diponegoro Medan. Selain Ango, polisi juga turut mengamankan anak dan suami sirinya. (gib/deo)

Tujuh laporan terhadap Ango yang ngambang di Polda Sumut:
1. LP/323/III/2012, tanggal 20 Maret 2012 atas nama Joni Rusli dengan total kerugian Rp4 miliar. Korban merasa dirugikan karena tersangka membuat surat palsu dan membantu penipuan dan penggelepan dimaksud Pasal 266 dan 263, atau Pasal 264 atau Pasal 378.
2. LP /335/V/2011/SPKT I, tanggal 28 Mei atas nama Erba yang mengalami kerugian Rp1.930.000.000 atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
3. Laporan Polisi/364/VI/2011/SPKT I, tanggal 9 Juni 2011 atas nama Intra Wijaya dengan kerugian sekitar Rp27.600.060.000 atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 jo 372.
4. Laporan Polisi/364/VI/2012/SPKT I, tanggal 9 Juni 2012 atas nama Intra Wijaya dengan kerugian Rp17.468.000.000 atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 376 jo 372.
5. Laporan Polisi/396/VI/2011/SPKT II atas nama Andrew Lis dengan kerugian Rp500 juta atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 378 dan 372.
6. Laporan Polisi/751/VII/2013/SPKT I atas nama Thomas Hendra dengan kerugian Rp550 juta atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372.
7. Laporan Polisi/991/IX/2014/SPKT II tanggal 5 September 2014 an Kataresada Ketaren dengan kerugian Rp2 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana. (gib/deo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Kendarai Ferrari Bernama Tucuxi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polisi   BPN   BMW   mobil  

Terpopuler