jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesalkan jumlah pelanggar aturan wajib masker yang semakin meningkat. Dia pun mengingatkan warga bahwa ada hukuman berat bagi yang berulang kali melakukan pelanggaran
Anies di Jakarta, Kamis, menyebut data pelanggaran pemakaian masker meningkat secara signifikan dalam sepekan terakhir berdasarkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp 2,87 miliar.
BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Pengin Karaoke Milik Ahmad Dhani Ditutup
Diungkapkan Anies, petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar.
Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar.
BACA JUGA: Teriakan Cornelis Lay Ditujukan ke Anies Baswedan di Tengah Massa Demonstran
Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.
Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.
BACA JUGA: Ekonomi Nasional Lesu, Anak Buah Anies Baswedan Banggakan Pencapaian Jakarta
"Kami ingin menekankan ada sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini," ucap Anies.
Di sisi lain, Anies menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 secara tertib selama masa PSBB Transisi.
"Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung/karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan," tutur Anies. (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Adil