jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Isu yang menyebut honorer akan dihapus sudah menyeruak ke pelosok negeri.
Ribuan pegawai non-PNS di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dibikin resah dengan isu tersebut.
BACA JUGA: Fahmi PKS Ungkit Janji Jokowi untuk Guru Honorer di Piagam Ki Hajar Dewantara
"Tentu sangat resah karena jika kebijakan tersebut diterapkan maka jumlah pengangguran di Kabupaten OKU akan bertambah banyak," kata Eka, salah seorang tenaga honorer di Pemkab OKU di Baturaja, Selasa (28/1).
Eka menilai, jika tenaga honorer benar akan dihapus, maka jumlah pengangguran di berbagai daerah termasuk di Kabupaten OKU, akan bertambah.
BACA JUGA: 2 Poin Usulan Prof Djohar Arifin terkait Masalah Guru Honorer
"Khusus Kabupaten OKU saja ada lebih dari 2 ribu orang tenaga honorer. Artinya jika kebijakan pemerintah tersebut diterapkan jumlah pengangguran di OKU ini bertambah sebanyak itu," kata dia.
Hal senada dikatakan Adi pegawai non-PNS lainnya mengaku keberatan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menghapus tenaga honorer.
BACA JUGA: Kalimat Prof Zainuddin usai Melihat Guru Honorer Menangis di DPR
"Mudah-mudahan saja kebijakan tersebut tidak diterapkan di Kabupaten OKU ini," harapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab OKU Ahmad Tarmizi sebelumnya menegaskan tidak ada penghapusan tanaga honorer di daerah tersebut.
"Tenaga honorer di Kabupaten OKU tetap dipertahankan," tegas Tarmizi.
Menurut dia, keberadaan tenaga honorer masih dibutuhkan Pemerintah Kabupaten OKU mengingat jumlah pegawai di pemerintahan daerah setempat masih kurang.
"Karena tugas dan pekerjaan banyak sehingga tenaga honorer masih dibutuhkan," kata Tarmizi.
Terkait pembayaran gaji tenaga honorer tersebut, lanjut dia, bisa dibebankan melalui APBD Kabupaten OKU, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber lainnya. "Jadi sejauh ini tidak ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menanggapi isu honorer dihapus, seolah-olah akan ada pemecatan secara massal.
Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa penghapusan bukan berarti memberhentikan para tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.
Skema pertama bagi eks tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS.
Bagi yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Sementara, bagi eks tenaga honorer yang tidak lolos untuk seleksi CPNS atau PPPK, mereka akan diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah dengan gaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo