jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap admin akun @panjang.umur.perjuangan di Instagram yang diduga menghasut dan mengajak rusuh saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, admin akun @panjang.umur.perjuangan di Instagram masih di bawah umur.
"Adminnya tersangka FN anak di bawah umur, IG (Instagra, red) ini punya followers sebelas ribu, tugasnya provokasi dan berbagai macam kegiatan ajakan tak percaya dengan negara lagi dan alat-alat yang dibawa apa saja," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).
BACA JUGA: Demo Rusuh, Massa Tidak Beralmamater Lontarkan Petasan ke Arah Polisi
Argo menambahkan, FN melakui akun @panjang.umur.perjuangan terus menyuarakan ajakan membuat kerusuhan. Akun itu juga mengunggah video dan foto unjuk rasa 8 Oktober 2020.
"Harapan mereka mengajak hari ini untuk turun. Sampai titik-titik peta pun ada, api yang mau dinyalakan di seluruh kota di Indonesia itu juga ada, sudah dipetakan," pungkas Argo.
Oleh karena itu, Polri menjerat pelaku dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana, serta Pasal 207 KUHP.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Lontarkan Ultimatum untuk Presiden Jokowi, BEM SI Ancam Ciptakan Kegentingan Nasional
BACA JUGA: Imbauan MUI untuk Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama