Masih Berani Balap Liar? Siap Bayar Denda Rp 3 Juta

Sabtu, 28 Juli 2018 – 22:49 WIB
Ilustrasi balap liar. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, SIDOARJO - Polisi menjatuhkan denda terhadap pelaku aksi balap liar yang sering meresahkan masyarakat.

Warga yang terkena razia balap liar dan hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah.

BACA JUGA: Ckck..Nyali Besar Berani Balap Liar Depan Mapolda

Berdasar informasi dari tim layanan tilang Kejari Sidoarjo, hakim menjatuhkan denda cukup tinggi kepada warga yang terjaring saat balap liar.

Tingginya denda itu disebabkan pelanggarannya banyak. Biasanya kendaraan untuk balapan tidak memiliki kelengkapan.

BACA JUGA: Ari Wibowo Nyabu dan Ikut Balap Liar

Tak hanya bukti surat kepemilikan, kendaraan pun tak lengkap alias protolan. Karena itu, banyak pasal yang dikenakan kepada pelaku balap liar. Termasuk aksi mengendarai motor mereka yang liar karena tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Denda yang dibayar bisa sampai Rp 2 juta," kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.

BACA JUGA: 17 Pemuda Diamankan Polisi, 1 di antaranya Wanita

Banyak di antara mereka yang terpaksa membayar denda tinggi tersebut untuk menebus sepeda motor yang ditahan.

''Untuk mengambil sepeda motor harus membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Atau surat tanda nomor kendaraan (STNK),'' lanjutnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo I Ketut Suarta tidak menampik tingginya denda tilang untuk pelaku balap liar. "Salah satu tujuannya adalah memberikan efek jera," katanya.

Menurut dia, dalam aturan, denda maksimal bagi warga yang terkena razia balapan ilegal itu sekitar Rp 3 juta.

"Kami pernah memutus denda sebesar Rp 1 juta. Nominal Rp 500 ribu juga ada," ungkapnya.

Besaran denda bergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Semakin banyak pelanggaran yang dilakukan seperti dalam kolom tilang dari kepolisian, semakin besar denda yang harus dibayar. (may/c17/ai/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ABG Curi Uang Embah demi Motor untuk Trek-trekan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler